SULTENG.WAHANANEWS.CO, Sigi - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng), menggandeng Pengadilan Negeri (PN) Donggala untuk mendukung pelaksanaan sidang keliling guna meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan hukum dan peradilan.
"Jadi kerja sama ini merupakan salah satu langkah untuk mendekatkan pelayanan hukum dan administrasi kepada masyarakat dalam penyelesaian berbagai dokumen kependudukan lainnya," kata Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae saat ditemui awak media di Bora, Rabu (10/6/2026).
Baca Juga:
Pemkab Sigi Catat Pendapatan Daerah Turun Menjadi Rp1,26 Triliun APBD 2025
Ia mengemukakan pentingnya sidang keliling terkait pencatatan sipil seperti legalisasi perkawinan yang belum tercatat secara resmi khususnya bagi masyarakat beragama kristen.
Menurut dia, pemerintah daerah berkomitmen mendukung pelaksanaan program sidang di luar pengadilan sebab berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat dan tertib administrasi kependudukan.
"Tentunya ini menyangkut pelayanan kepada masyarakat, termasuk administrasi. Negara harus hadir di tengah masyarakat," ucapnya.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Dirikan Pos Terpadu Cegah Tambang Emas Ilegal di Tomado
Ia menuturkan sidang keliling oleh Pengadilan Negeri Donggala ini mulai beroperasi pertama kali di daerah itu pada peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Sigi tanggal 24 Juni 2026 mendatang.
"Nantinya Pengadilan Negeri Donggala saat pelaksanaan sidang keliling itu perlu menyiapkan kebutuhan teknis, termasuk lokasi pelaksanaan sidang dan untuk kegiatan perkawinan massal atau pelayanan terpadu lainnya maka pemerintah daerah menyediakan fasilitas pendukung lainnya," sebutnya.
Rizal menyebutkan ke depan melalui kerja sama tersebut dapat memudahkan akses masyarakat terhadap layanan hukum dan administrasi kependudukan semakin mudah, cepat, dan menjangkau wilayah-wilayah yang selama ini memiliki keterbatasan akses pelayanan.