Informasi yang dihimpun oleh SULTENG.WAHANANEWS.CO, pada Akhir tahun 2025 Tipikor Polda Sulteng telah menaikan status kasus ini ke tingkat penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka.
Berdasarkan itu, SULTENG.WAHANANEWS.CO, berupaya konfirmasi, Namun Humas Polda Sulteng mengaku belum mengetahui dan menyarankan melakukan konfirmasi langsung ke Ditkrimsus.
Baca Juga:
Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga Naik pada Paruh Kedua Maret 2026
Namun, Direktur Dirkrimsus Kombes Pol Suratno, menolak ditemui beralasan belum mengetahui kasus tersebut, Ia berdalih baru seminggu bertugas menggantikan Kombes Pol Feri Nur Abdullah, Senin (4/1/2026)
Kombes Suratno hanya menitip pesan kepada asistennya agar konfirmasi hal tersebut kepada Kasubdit Tipikor Kompol Harry Sihombing.
Krimsus Polda Sulteng pingpong wartawan(?)
Baca Juga:
Danrem 042/Gapu Tinjau Yonif TP 844/Ksatria Batanghari dan Kompi Senapan B Yonif 142/Ksatria Jaya di Kabupaten Tebo
Setelah sebulan menunggu klarifikasi, Kompol Sihombing tidak juga menghubungi guna memberikan klarifikasi,
SULTENG.WAHANANEWS.CO, akhirnya kembali mendatangi Krimsus Polda Sulteng. Namun, Kompol Sihombing yang ditemui saat itu mengaku tidak mengetahui penetapan tersangka pada kasus tersebut, Ia menyarankan menemui Kanit Tipikor yang bernama Denny,
“Saya tidak tau kasus itu karena saya baru sebulan bertugas disini silahkan temui Kanit Tipikor yang menangani namanya Denni,” ujar Kompol Harry Sihombing kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Senin (2/2/2026).