Pantauan Sulteng WahanaNews.co, di kantor DD ini, tidak ditemukan plang nama perusahaan apa pun di kantor gedung tiga lantai ini, Jumat (10/5/2024).
Tampak kantor milik DD, kontraktor prasana, DD di Jalan Teungku Chik Ditiro, Kota Palu, Sulteng. Disinyalir DD melaksanakan semua proyek pokir milik Ketua DPRD Sulteng, Nilan Sari, sekira 20-an lokasi lebih, dengan nilai sekira Rp5 miliar. Kadis Perkimtan Abdul Haris Karim, telah melaporkan kepada Dit Korsup Wilayah IV KPK pada sinyalemen proyek pokir yang dimonopoli oleh kontraktor yang ditunjuk sendiri oleh masing-masing anggota legislatif Sulteng, Rabu (3/4/2024). (WahanaNews.co / Awiluddin M Ali].
Baca Juga:
Sekretariat Daerah Sulawesi Tengah Sosialisasikan Mekanisme Penyusunan Pokir kepada DPRD 2024-2029
Padahal, plang nama perusahaan di kantor menjadi syarat utama, apalagi perusahaan yang memiliki investasi ratusan, bahkan milyaran rupiah wajib memasang papan nama. Hal Itu sesuai aturan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.
Literasi, pelaksanaan proyek pokir DPRD Sulteng ini, tidak bersesuaian dengan arahan Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Dit Korsup) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK telah melakukan koordinasi supervisi pencegahan korupsi di Sulteng terkait penertiban pengelolaan Pokir DPRD. Hal itu bertujuan supaya terselenggara pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis,efektif, transparan dan bertanggung jawab, Selasa (22/8/2023) yang lalu. Namun, masih ditemukan sinyalemen praktik-praktik monopoli oleh aparatur pemerintahan dengan partikelir tertentu dalam pengelolaan proyek infrastruktur di Sulteng.
Merujuk kepada Surat Edaran Gubernur Sulteng Nomor 700.1/419/Ro.Adpim tentang Himbauan Penertiban Pelaksanaan Pokir DPRD Sulteng, maka poin-poin perlu menjadi perhatian bahwa, menjamin pada proses pengadaan barang dan jasa harus memberikan perlakuan yang sama bagi seluruh calon penyedia tanpa adanya perlakuan khusus bagi salah satu penyedia tertentu serta memastikan semua proses dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan aturan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
KPK Ungkap Korupsi Pokir DPRD Sulteng dan Sulbar
Literasi, praktik monopoli proyek tertentu ini, disinyalir terjadi karena adanya persekongkolan antara Anggota DPRD pemilik pokir dengan kontraktor tertentu. Sehingga potensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi undang-undang pada 21 Maret 2023.
Pasal 22 Undang-Undang Anti Monopoli Nomor 5 Tahun 1999 menyatakan pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat. Dan, Pelaku usaha yang melanggar ketentuan UU Anti Monopoli ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pembayaran ganti rugi, hingga denda paling sedikit Rp1 miliar.
[Redaktur: Hendrik Raseukiy]