SULTENG.WAHANANEWS.CO, Sigi - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi, Minhar Tjeho, mengingatkan seluruh anggota DPRD di wilayah tersebut agar tepat waktu dalam melaksanakan reses atau penjaringan aspirasi masyarakat di masing-masing daerah pemilihan (dapil).
"Jadwal reses ini selama enam hari yakni tanggal 11 sampai 16 Februari 2025," kata Minhar di Dolo, Jumat (14/2/2025).
Baca Juga:
Bupati Sigi Terpilih Moh Rizal Intjenae Lanjutkan Program Pembangunan Daerah
Ia mengemukakan masing-masing anggota DPRD ini harus membawa semua keluh kesah dari masyarakat untuk dibahas pada rapat-rapat komisi dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait lainnya.
"Anggota DPRD wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses tersebut," ucapnya.
Menurut dia, kegiatan reses adalah salah satu bentuk komunikasi dua arah antara legislatif dengan masyarakat.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Ajak Masyarakat dan Semua Pihak Berkolaborasi Majukan Daerah
"Ini tentunya menjadi kewajiban anggota DPRD untuk bertemu langsung dengan masyarakat, menyerap aspirasi dan memperjuangkannya di forum legislatif," ujarnya.
Ia berharap dengan adanya penjaringan aspirasi ini dapat secara optimal dilakukan masing-masing anggota DPRD Sigi sehingga dapat memberikan gambaran kepada masyarakat tentang kebutuhan sebuah wilayah.
"Pada intinya semua masukan dari masyarakat akan dibawa ke forum DPRD dan disampaikan kepada pemerintah daerah agar bisa segera direalisasikan," tuturnya.