SULTENG.WAHANANEWS.CO, Sigi - Unit Pelaksana Teknis (UPT) XI Samsat Sigi memastikan bahwa program insentif pajak kendaraan bermotor (PKB) dapat meningkatkan pendapatan pajak kendaraan di daerah tersebut.
Kepala Seksi PKB/BBNKB UPT XI Samsat Sigi Nursam Ardiyansyah mengatakan saat ini ada program dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yakni penghapusan insentif pajak kendaraan bermotor dalam rangka HUT Sulteng ke-61.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Lanjutkan Program Beasiswa untuk Masyarakat Kurang Mampu pada 2025
"Ada empat item yakni bebas pokok tunggakan PKB untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya, bebas denda pajak kendaraan bermotor 100 persen, bebas bea balik nama kedua (BBNKB II), dan bebas tarif progresif pajak kendaraan," kata Nursam di Desa Kalukubula, Rabu (16/4/2025).
Ia mengemukakan untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja tetap menarik sanksi administrasi untuk tahun berjalannya dan pokok SWDKLLJ.
"Jadi masyarakat hanya membayar pajak kendaraan bermotor untuk tahun berjalan yakni 2025," ucapnya.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dukung Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Lingkungan
Ia menuturkan pihaknya pun membuka dua lokasi untuk melayani masyarakat yang hendak memanfaatkan program pembebasan denda pajak progresif itu.
"Kami juga sudah membuka loket di pos Lantas di Desa Kalukubula dan Kantor UPT XI Samsat Sigi sebab antusias masyarakat sejak dimulainya program ini cukup banyak berdatangan sejak pagi hingga sore," sebutnya.
Nursam menambahkan masyarakat berdatangan memadati kantor Samsat Sigi mulai hari kedua.