SULTENG.WAHANANEWS.CO, Sigi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, akan segera mendirikan pos terpadu di Dusun Kankuro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu, guna mencegah kembali terjadinya aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.
"Salah satu upaya pemerintah daerah dan stakeholder (pemangku kepentingan) lainnya untuk mencegah kembali adanya aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Kankuro dengan mendirikan pos terpadu dan langsung di koordinir oleh aparat keamanan, yakni TNI-Polri dan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu," kata Bupati Sigi Moh Rizal Intjenae di Lindu, Senin (28/4/2025).
Baca Juga:
UPT XI Samsat Sigi Pastikan Insentif PKB Tingkatkan Pendapatan Pajak Kendaraan
Ia mengemukakan pos itu akan dijaga oleh TNI, Polri, dan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu dibantu pemerintah daerah.
Dia menyebut saat ini sudah ada sejumlah pelaku tambang emas ilegal di Dusun Kankuro yang ditangkap oleh Polres Sigi.
"Sudah ada beberapa orang tertangkap tangan melakukan aktivitas tambang emas ilegal berada di Polres Sigi, pada intinya itu akan tetap ditindaklanjuti sampai dengan tahap pengadilan dan putusan akhir," ucapnya.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Perkuat Sinergi Lintas Sektor Dukung Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Lingkungan
Ia mengingatkan para pelaku penambang emas ilegal untuk tidak melalukan aktivitas merusak hutan di Kecamatan Lindu.
"Kepada para penambang ilegal dimanapun kalian mengambil tambang tanpa izin dan ilegal maka negara pasti hadir di situ, Hari ini kami buktikan pemerintah daerah bersama TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu hadir menutup aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Kankuro, Desa Tomado, Kecamatan Lindu," katanya.
Ia mengatakan pemerintah daerah tetap komitmen mempertahankan kawasan hutan di Kabupaten Sigi dengan tidak mengizinkan PETI di daerah itu.