SULTENG.WAHANANEWS.CO, Parigi Moutong,–Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menyita barang bukti uang tunai Rp500 juta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi 3 proyek jalan di Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Parigi Motong (Parimo), Rabu (21/5/2025).
Tim Penyidik bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulteng, menyita Barang bukti ini dari Bendahara Umum Daerah Kabupaten Parimo.
Baca Juga:
Biaya Perjalan Dinas Komisi IV DPRD, BPBD, Disdik Sulteng Habiskan Rp220 juta
Kepala Seksi Penerangan Umum (Pengkum) Kejati Sulteng mengatakan, Penyitaan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor : Print – 18/P.2.5/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025.
“Sejumlah uang tersebut diduga berasal dari kejahatan tindak pidana korupsi pelaksanaan ketiga proyek jalan yang sedang disidik oleh Pidsus Kejati Sulteng,” ujar Sofyan Laode. kepada wartawan di Jalan Sam Ratulangi No.97, Besusu Barat, Kecamatan. Palu Timur., Kota Palu.
“Saat ini barang bukti tersebut untuk sementara dititip oleh Penyidik di Bank BSI Palu pada rekening penitipan Kejati Sulteng,”tambah Laode.
Baca Juga:
Mengapa Pejabat Sulteng Bergerombolan ke Jakarta ditengah Defisit APBD 2025
Adapun ke 3 proyek tersebut yaitu : 1.Pekerjaan Jalan Pembuni – Bronjong; 2. Pekerjaan Jalan Gio – Tiolandenggi; 3. Pekerjaan Jalan Trans Bimoli – Pantai;
Ketiga proyek tersebut masing-masing dilaksanakan pada tahun anggaran 2023.
(Redaktur : Sobar Bahtiar)