Lebih jauh, muncul pula dugaan adanya “transaksional” antara tiga lembaga dalam proses penyusunan RAPBD. Namun, dugaan itu belum dapat dikonfirmasi secara independen oleh Wahananews.co,
Pakar kebijakan publik mengingatkan, APBD harus mengacu pada Permendagri No. 77 Tahun 2020 dan asas money follow function. Artinya, anggaran mengikuti urusan dan kewenangan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, bukan dialihkan ke urusan instansi vertikal.
Baca Juga:
Aroma Kongkalikong: Hibah Rp13 Miliar Bangun Rujab Kejati Sulteng
“Kalau APBD dipakai untuk membiayai hal yang bukan kewenangannya, maka amanat untuk mensejahterakan rakyat bisa bergeser,” tegasnya.
Wahananews.co, masih berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada pihak Eksekutif, DPRD, dan instansi vertikal terkait agar terjadi keberimbangan informasi.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan penilaian narasumber. Dugaan “transaksional” merupakan klaim sepihak yang belum terbukti. Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak yang keberatan atau ingin memberikan klarifikasi.
Baca Juga:
Sasar KSOP Palu dan Rumah Pejabat, Kejati Sulteng Sita Dokumen SPB dan Kwitansi Pajak Tambang
[Redaktur: Sobar Bahtiar]