Hibah Rp13 Miliar ke Kejati Jadi Sorotan
Sementara itu, Kejati Sulteng diduga engang menindaklanjuti laporan dugaan sejumlah penyalahgunaan proyek pokok pokok pikiran DPRD Sulteng.
Baca Juga:
Aroma Kongkalikong: Hibah Rp13 Miliar Bangun Rujab Kejati Sulteng
Padahal sejumlah pihak telah melaporkan dugaan penyalahgunaan program tersebut, mulai dari dugaan jual beli alat pertanian hingga monopoli proyek APBD oleh orang orang yang dikondisikan oleh pemilik pokir.
Tumpulnya pengawasan Kejati pada APBD Sulteng diduga disebabkan besarnya hibah APBD yang mengalir membiayai fasilitas Kejati.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, menyebut besarnya fasilitas APBD yang biayai APH di daerah dapat melemahkan fungsi pengawasan APH di daerah.
Baca Juga:
Sasar KSOP Palu dan Rumah Pejabat, Kejati Sulteng Sita Dokumen SPB dan Kwitansi Pajak Tambang
"Pemberian fasilitas berlebihan dari pemerintah daerah atau pihak lain kepada APH dapat mengganggu independensi penegak hukum dalam melakukan pengawasan atau penyidikan kasus yang melibatkan kepala daerah,” ucap Hinca Panjaitan, saat menyoroti kasus Amsal Sitepu, yang melibatkan Kejari Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk, di Gedung DPR RI, Kamis (2/4/2026).
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maupun pimpinan DPRD terkait dugaan tersebut.
Dugaan Transaksional