SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Dugaan kerja sama tidak wajar antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam menggarap proyek Pokir menguat. Dua pemilik perusahaan telah melaporkan Kepala Dinas dan Kepala Bidang Cipta Karya Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulteng berinisial ARD dan JD ke Kejaksaan Tinggi Sulteng. Laporan itu terkait dugaan pengerjaan sejumlah proyek secara "mandiri" dengan menggunakan perusahaan pinjaman.
Praktik tersebut diduga terus berlangsung hingga 2025 walupun telah berulang kali diperingatkan KPK
Baca Juga:
Titin Rita Lestari Minta Status Tersangka Kasus Suap BPK Dibatalkan
Diduga Pakai Perusahaan Pinjaman & Dokumen Palsu
Kasus ini terungkap setelah salah satu pemilik perusahaan mendapat pemberitahuan dari Bank Sulteng terkait pencairan dana ke rekening perusahaannya. Padahal, ia mengaku tidak pernah menandatangani kontrak dengan Dinas Cikasda.
"Yang lebih ironis, sesampainya di kantor, seorang staf administrasi di Dinas Cikasda justru menyatakan bahwa pekerjaan proyek tersebut telah selesai," ungkap pelapor kepada penyidik.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan Bupati Pemalang: KPK Sita Moge, Mobil, Uang Asing hingga Logam Mulia
Para pelapor menduga proses kontrak dan pencairan SP2D ditandatangani secara palsu, termasuk penggunaan stempel yang diduga palsu oleh oknum di Dinas Cikasda.
Proyek yang dikerjakan itu diduga merupakan proyek Pokir DPRD yang menjadi objek kerja sama antara OPD dan DPRD.
Laporan ke Kejati Mangkrak Sejak 2024