SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Dugaan penyimpangan dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Sulawesi Tengah terus bermunculan meski KPK telah memberikan peringatan sejak 2023.
Berdasarkan hasil investigasi SULTENG.WAHANANEWS.CO, modus penyalahgunaan pokir justru semakin variatif. Kini diduga muncul pola kerjasama antara oknum Anggota Legislatif (Aleg) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melancarkan aksi, mulai dari jual beli alat pertanian hingga monopoli paket proyek senilai miliaran rupiah.
Baca Juga:
Terkuak, Ayah Staf Administrasi KPK Minta Rp2 Miliar untuk Urus Perkara Bupati Pemalang
Temuan ini mendapat atensi KPK. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menyebut pihaknya masih membutuhkan data lengkap untuk mendalami dugaan tersebut.
Dugaan Jual Beli Alsintan Program Pokir 2024
Hasil investigasi menemukan adanya dugaan jual beli alat mesin pertanian (alsintan) yang bersumber dari program pokir tahun anggaran 2024. Sejumlah unit Combine Harvester dilaporkan diduga diperjualbelikan kepada kelompok tani di Kabupaten Donggala dengan harga Rp200 juta per unit.
Baca Juga:
KPK Dalami Dugaan Penyimpangan Dana Pokir di Sulteng, Termasuk Penjualan Alsintan
Fakta yang lebih ironis, satu unit alsintan ditemukan di Pelabuhan Makassar dan diduga akan dikirim untuk diperjualbelikan ke Surabaya. Program bantuan tersebut melekat pada Dinas Tanaman Pangan Hortikultura (TPH) Provinsi Sulteng.
Selain itu, sejumlah kelompok tani yang mengajukan permohonan bantuan mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum yang diduga merupakan orang-orang di lingkaran anggota DPRD pemilik pokir.
Sementara itu, Seorang pejabat di TPH Sulteng mengakui bahwa pelaksanaan program pokir DPRD berjalan sesuai proposal dari pemilik pokir,