SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu–Teguran KPK di tengah instruksi Presiden soal efisiensi dan kemiskinan Sulteng yang masih di atas rata-rata nasional, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah justru berdalih bahwa hibah APBD ratusan miliar rupiah ke instansi vertikal telah sesuai regulasi.
Klarifikasi disampaikan Juru Bicara Pemprov sekaligus Kadis Kominfo, Wahyu Agus Pratama, Rabu (5/8/2026), menanggapi pemberitaan SULTENG.WAHANANEWS.CO: “Ketua MIPI Anwar Hafid Lantang di Mimbar, Tapi APBD Se-Sulteng Carut Marut: Kemiskinan 12,17% APBD Malah Mengalir ke Vertikal”
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi Dalam Digitalisasi SPBU, KPK Tahan Tiga Tersangka
Garis Teguran KPK: Efisiensi dan Fokus Layanan Dasar
Sebelumnya, KPK telah mengingatkan seluruh kepala daerah agar berhenti memberikan hibah ke instansi vertikal. Alasannya: efisiensi APBD dan penguatan pelayanan dasar masyarakat di tengah tekanan fiskal.
APBD Provinsi dan Kabupaten-Kota se-Sulteng mengalir ke Instansi vertikal Kejaksaan, Kepolisian dan instansi vertikal lain.
Baca Juga:
DPC GMNI Jakarta Timur Gelar Aksi di KPK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung, Desak Penegakan Hukum Transparan
Contoh dua pos hibah paling disorot: Rp13 Miliar APBD Provinsi TA 2025 untuk Rumah Jabatan Wakajati, Asintel, dan Aspidum dan klinik gigi Kejati Sulteng. Aktivis mencatat, hibah ke Kejati Sulteng bukan sekali ini. Sebelumnya Pemprov juga tercatat memberi hibah mobil operasional miliaran rupiah, bantuan pembangunan kantor, hingga dana CSR Bank Sulteng.
Kemudian Rp23 Miliar APBD Morowali TA 2025 untuk pembangunan Kantor Krimsus Polda Sulteng. Hal ini dianggap melanggar Instruksi Presiden Nomor 1 Januari 2025 sebab bukan merupakan belanja prioritas ditengah efisiensi anggaran.
Potensi Pelanggaran: Benturan dengan Permendagri 77/2020 Inilah inti persoalannya. Pemberian hibah ke instansi vertikal diduga melanggar semangat dan pasal krusial Permendagri 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.