SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu— Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau RAPBD Sulawesi Tengah kembali disorot. Sejumlah pengamat anggaran menilai ada pola alokasi yang “terbalik” dengan porsi APBD banyak mengalir ke instansi vertikal, terutama Instansi Aparat Penegak Hukum atau APH, ketimbang kebutuhan dasar masyarakat.
Dalam catatan yang diterima SULTENG.WAHANANEWS.CO, dari Lembaga Informasi Keuangan Daerah (LIPKADA) Centre Sulteng: Temuan dugaan tesebut muncul saat pembahasan RAPBD berlangsung.
Baca Juga:
Aroma Kongkalikong: Hibah Rp13 Miliar Bangun Rujab Kejati Sulteng
“Yang kami lihat, logika penganggarannya tidak rasional. Banyak pos yang justru menyasar instansi vertikal, padahal itu bukan menjadi kewajiban utama APBD,” kata salah satu narasumber yang memantau proses tersebut, pada diskusi terbuka, di salah satu warkop, Minggu (27/6/2026).
Padahal, lanjut dia, belanja wajib dan kebutuhan dasar warga seperti layanan kesehatan primer, infrastruktur desa, pendidikan, serta air bersih dan irigasi masih banyak yang belum terpenuhi secara memadai,
"Tapi justru pos anggarannya dialihkan membiayai fasilitas mewah Kejati Sulteng," sambungnya.
Baca Juga:
Sasar KSOP Palu dan Rumah Pejabat, Kejati Sulteng Sita Dokumen SPB dan Kwitansi Pajak Tambang
DPRD Disorot
Sorotan juga mengarah ke DPRD Sulteng. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi anggaran, pengawasan, dan legislasi, DPRD dinilai publik sebagai “benteng terakhir” sebelum APBD disahkan.
“Ironisnya, DPRD justru dinilai belum berpihak sepenuhnya pada kepentingan masyarakat. Seharusnya DPRD mengoreksi keras jika ada alokasi yang tidak sesuai skala prioritas,” ujar narasumber lainnya.
Hibah Rp13 Miliar ke Kejati Jadi Sorotan
Sementara itu, Kejati Sulteng diduga engang menindaklanjuti laporan dugaan sejumlah penyalahgunaan proyek pokok pokok pikiran DPRD Sulteng.
Padahal sejumlah pihak telah melaporkan dugaan penyalahgunaan program tersebut, mulai dari dugaan jual beli alat pertanian hingga monopoli proyek APBD oleh orang orang yang dikondisikan oleh pemilik pokir.
Tumpulnya pengawasan Kejati pada APBD Sulteng diduga disebabkan besarnya hibah APBD yang mengalir membiayai fasilitas Kejati.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan, menyebut besarnya fasilitas APBD yang biayai APH di daerah dapat melemahkan fungsi pengawasan APH di daerah.
"Pemberian fasilitas berlebihan dari pemerintah daerah atau pihak lain kepada APH dapat mengganggu independensi penegak hukum dalam melakukan pengawasan atau penyidikan kasus yang melibatkan kepala daerah,” ucap Hinca Panjaitan, saat menyoroti kasus Amsal Sitepu, yang melibatkan Kejari Karo, Sumatera Utara, Danke Rajagukguk, di Gedung DPR RI, Kamis (2/4/2026).
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah maupun pimpinan DPRD terkait dugaan tersebut.
Dugaan Transaksional
Lebih jauh, muncul pula dugaan adanya “transaksional” antara tiga lembaga dalam proses penyusunan RAPBD. Namun, dugaan itu belum dapat dikonfirmasi secara independen oleh Wahananews.co,
Pakar kebijakan publik mengingatkan, APBD harus mengacu pada Permendagri No. 77 Tahun 2020 dan asas money follow function. Artinya, anggaran mengikuti urusan dan kewenangan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, bukan dialihkan ke urusan instansi vertikal.
“Kalau APBD dipakai untuk membiayai hal yang bukan kewenangannya, maka amanat untuk mensejahterakan rakyat bisa bergeser,” tegasnya.
Wahananews.co, masih berupaya mengkonfirmasi hal ini kepada pihak Eksekutif, DPRD, dan instansi vertikal terkait agar terjadi keberimbangan informasi.
Catatan Redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan informasi dan penilaian narasumber. Dugaan “transaksional” merupakan klaim sepihak yang belum terbukti. Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak yang keberatan atau ingin memberikan klarifikasi.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]