“Verifikasi akan dilakukan oleh Bapenda Donggala bersama pemerintah desa dan kelurahan agar penerima manfaat benar-benar tepat sasaran," tuturnya.
Bupati Vera, lebih lanjut menyebut, nilai PBB yang ditanggung warga miskin ekstrem relatif kecil, sehingga dampak terhadap penerimaan daerah tidak signifikan.
Baca Juga:
Pemkab Donggala Pastikan Perlindungan Bagi Warga yang Bekerja sebagai PMI
"Harapan kami bahwa kebijakan fiskal daerah berpihak pada rakyat kecil. Yang mampu tetap membayar pajak sementara yang miskin ekstrem mendapat keringanan penuh," ujarnya.
Kata dia, kebijakan pemerintah daerah saat ini sesuai dengan target nasional yakni penghapusan kemiskinan ekstrem. Pemerintah daerah berkomitmen terus melakukan evaluasi setiap tahun agar kebijakan tetap tepat sasaran dan berkeadilan.
"Kebijakan ini akan diatur melalui peraturan bupati sehingga dengan terbitnya kebijakan ini, maka masyarakat miskin ekstrem di Donggala diharapkan mendapat keringanan nyata dari beban ekonomi, serta merasakan langsung keberpihakan pemerintah dalam pembangunan daerah," harap Bupati Donggala itu.
Baca Juga:
Gubernur Sulawesi Tengah Bangun Instalasi Air Bersih di Donggala dengan Anggaran Rp60 Miliar
[Redaktur Sobar Bahtiar]