SULTENG.WAHANANRWS.CO, Parimo – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUMHUT) Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah II Palu, kembali mengamankan Dua unit alat berat Excavator penambang emas ilegal (PETI), di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Tirtanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).
GAKKUMHUT bersama tim Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan POL PP Kabupaten Parimo, serta unsur TNI dari DENPOM XIII/2 Palu, berhasil mengamankan Dua unit Excavator tersebut di dua lokasi yang berbeda, yaitu, Sungai Mangipi dan Sungai Mandoko, Selasa (5/8/2025)
Baca Juga:
Mengatasi Ancaman Tambang Ilegal dan Galian C di Wilayah Polsek Lingga Bayu
Kedua lokasi itu berada di kawasan Kesatuan Pengelolah Hutan wilayah kerja KPH Dampelas Tinombo.
Sekira 2 bulan yang lalu di lokasi tersebut diketahui telah terjadi banjir bandang yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dampak kerusakan lingkungan akibat PETI.
Kepala Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi Ali Bahri, mengatakan bahwa dalam operasi ini timnya juga mengamankan satu orang penanggung jawab lapangan berinisial H (31) di lokasi.
Baca Juga:
Inspektur Pengawasan Wilayah V Lapas, Sosialisasikan Fungsi Inspektorat
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Penyidik PNS GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi, H (3I) telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu.,” ujar Ali Bahri, Kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, di Kota Palu, Jumat (8/8/2025).
Selain itu, kata Ali, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat pendukung kegiatan tambang ilegal, diantaranya yaitu 1 unit mesin diesel, 9 buah jerigen ukuran 35 liter berisi solar, 1 unit mesin alkon, dan peralatan pendukung lainnya.
Dua unit alat berat milik penambang ilegal ditemukan di dua lokasi yang berbeda di wilayah HPT Parimo, Sulteng, Selasa (5/8/2025) [SULTENG.WAHANANEWSCO / Awiludin Moh Ali / GAKKUMHUT]