SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Ditengah Instruksi Presiden RI Prabowo Subianto, Soal efisiensi anggaran, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) melalui Dinas Cipta Karya Sumber Daya Air (Cikasda) justru memprioritaskan pembangunan Klinik mewah Kejati Sulteng senilai Rp4 Miliar lebih, di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur.
Padahal, masih banyak Irigasi yang sangat membutuhkan anggaran untuk ketahanan pangan, dan masih banyak jalan lingkungan yang berlumpur yang semestinya lebih diutamakan oleh Pemprov Sulteng.
Baca Juga:
Kades Bukit Alim di Ujung Tanduk, Dilaporkan Warga ke Inspektorat
Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN RI) Harsono Bareki, menyoroti kebijakan tersebut, Ia menyebut Aparat penegak Hukum (APH) di Sulteng kerap meminta biaya dari APBD guna membiayai fasilitas mewah tampa memikirkan kepentingan kebutuhan dasar masyarakat, seperti dilakukan oleh Kejati Sulteng saat ini.
Kata Harsono, Kejati Sulteng tidak belajar dari pengalaman sebelumnya, yang sempat didemo akibat dugaan penyalahgunaan Kewenagan, meminta dana Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp1,6 miliar kepada Bank Sulteng guna keperluan fasilitas kantor yang mewah, padahal dana itu semestinya dipergunakan untuk program sosial kemasyarakatan.
“Padahal, mereka juga sudah diberikan anggaran yang cukup besar dari Negara, tapi kok masih juga meminta minta anggaran APBD yang sedianya diperuntukan untuk belanja publik yang bersentuhan langsung terhadap kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Harsono Bareki, kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jumat (8/8/2025).
Baca Juga:
Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Kecamatan Penanggalan Perlu Dipertanyakan, APH Diminta Selidiki Dana BOS
Menurut Harsono, walaupun hal itu dibenarkan dalam regulasi, Namun mencederai rasa keadilan masyarakat di tengah efisiensi anggaran seperti saat ini. Pasalnya, banyak kegiatan belanja publik yang harus ditunda karena efisiensi anggaran, Namun Pemprov justru prioritaskan permintaan Kejati Sulteng, hal ini tidak mengindahkan Instruksi Persiden.
Kalau Kejati yang minta anggaran cepat dipenuhi, Akan tetapi jika masyarakat yang mengajukan perbaikan jalan, bantuan pertanian, 2 sampai 3 tahun belum tentu dipenuhi oleh Pemprov, tambah Harsono.
“Ada apa Pemprov dengan Kejati kok tidak peka terhadap kondisi masyarakat saat ini, Instruksi Presiden pun diabaikan. masyarakat bisa saja menilai hal ini dapat melemahkan penegakan hukum, bahkan dapat dijadikan sebagai bargaining.