SULTENG.WAHANANEWS.CO, Donggala – Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, mengeluarkan kebijakan penghapusan pajak Bumi dan Bangunan bagi warga miskin ekstrem Pedesaan maupun Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini akan segera diterapkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab Donggala) melalui Peraturan Bupati Donggala yang segera diberlakukan tahun ini.
Baca Juga:
Pemkab Donggala Pastikan Perlindungan Bagi Warga yang Bekerja sebagai PMI
"Dalam waktu dekat segera kita buatkan peraturan bupati yang mulai berlaku tahun ini," kata Vera Elena Laruni kepada awak media di Banawa, Sabtu (16/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa pembebasan pembayaran PBB bagi warga miskin ekstrem di Kabupaten Donggala merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat rentan.
"Pajak memang kewajiban setiap warga, tetapi pemerintah juga berkewajiban melindungi rakyatnya yang hidup dalam kondisi miskin ekstrem," ucapnya.
Baca Juga:
Gubernur Sulawesi Tengah Bangun Instalasi Air Bersih di Donggala dengan Anggaran Rp60 Miliar
Ia menekankan bahwa pembangunan daerah harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
"Jadi nantinya kebijakan pembebasan PBB ini hanya bagi warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta masuk kategori miskin ekstrem," ungkapnya.
Menurutnya, Objek pajak yang dibebaskan adalah rumah tinggal satu-satunya dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah batas tertentu sesuai aturan peraturan bupati.