SULTENG.WAHANANEWS.CO, Donggala – Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, mengeluarkan kebijakan penghapusan pajak Bumi dan Bangunan bagi warga miskin ekstrem Pedesaan maupun Perkotaan (PBB-P2).
Kebijakan ini akan segera diterapkan secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab Donggala) melalui Peraturan Bupati Donggala yang segera diberlakukan tahun ini.
Baca Juga:
Pemkab Donggala Pastikan Perlindungan Bagi Warga yang Bekerja sebagai PMI
"Dalam waktu dekat segera kita buatkan peraturan bupati yang mulai berlaku tahun ini," kata Vera Elena Laruni kepada awak media di Banawa, Sabtu (16/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa pembebasan pembayaran PBB bagi warga miskin ekstrem di Kabupaten Donggala merupakan bentuk keberpihakan kepada masyarakat rentan.
"Pajak memang kewajiban setiap warga, tetapi pemerintah juga berkewajiban melindungi rakyatnya yang hidup dalam kondisi miskin ekstrem," ucapnya.
Baca Juga:
Gubernur Sulawesi Tengah Bangun Instalasi Air Bersih di Donggala dengan Anggaran Rp60 Miliar
Ia menekankan bahwa pembangunan daerah harus memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
"Jadi nantinya kebijakan pembebasan PBB ini hanya bagi warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta masuk kategori miskin ekstrem," ungkapnya.
Menurutnya, Objek pajak yang dibebaskan adalah rumah tinggal satu-satunya dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah batas tertentu sesuai aturan peraturan bupati.
“Verifikasi akan dilakukan oleh Bapenda Donggala bersama pemerintah desa dan kelurahan agar penerima manfaat benar-benar tepat sasaran," tuturnya.
Bupati Vera, lebih lanjut menyebut, nilai PBB yang ditanggung warga miskin ekstrem relatif kecil, sehingga dampak terhadap penerimaan daerah tidak signifikan.
"Harapan kami bahwa kebijakan fiskal daerah berpihak pada rakyat kecil. Yang mampu tetap membayar pajak sementara yang miskin ekstrem mendapat keringanan penuh," ujarnya.
Kata dia, kebijakan pemerintah daerah saat ini sesuai dengan target nasional yakni penghapusan kemiskinan ekstrem. Pemerintah daerah berkomitmen terus melakukan evaluasi setiap tahun agar kebijakan tetap tepat sasaran dan berkeadilan.
"Kebijakan ini akan diatur melalui peraturan bupati sehingga dengan terbitnya kebijakan ini, maka masyarakat miskin ekstrem di Donggala diharapkan mendapat keringanan nyata dari beban ekonomi, serta merasakan langsung keberpihakan pemerintah dalam pembangunan daerah," harap Bupati Donggala itu.
[Redaktur Sobar Bahtiar]