Lebih lanjut Laode, mempersilahkan pelopor untuk menyurat resmi menanyakan tindak lanjut laporan terkait pokir DPRD Sulteng ini.
“Kalau benar pernah melaporkan perkara tersebut dan anda sebagai pelapor, silahkan menyurat secara resmi untuk menanyakan perkembangan penanganan laporannya, pungkas laode.
Baca Juga:
Kejati Sulteng Dinilai Tutup Mata Soal Dugaan Penyalahgunaan Pokir DPRD
Literasi SULTENG.WAHANANEWS.CO
1) Hak Pelapor yang Terabaikan?
Surat permintaan informasi dari pelapor KRAK mengacu UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Inti permintaannya sederhana: masyarakat berhak tahu sejauh mana laporan mereka ditangani.
Baca Juga:
Gelontorkan Puluhan Miliar ke APH Saat Rakyat Menjerit, KPK Harus Segera Turun ke Sulteng
2) “Raib” Jadi Tanda Tanya Besar
Kata “raib” muncul karena hingga berita ini diturunkan belum ada kejelasan status laporan. Belum ada SP2HP, belum ada panggilan klarifikasi, dan belum ada konfirmasi resmi dari Kejati Sulteng. Kekosongan informasi inilah yang memicu spekulasi negatif di ruang publik. Apakah betul mandeknya sejumlah kasus APBD di Sulteng disebabkan besarnya dana hibah yang mengalir ke Kejati Sulteng?
[Redaktur: Sobar Bahtiar]