SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Di Tengah mencuatnya sejumlah temuan dugaan penyalahgunaan dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) justru berkas laporannya diduga hilang di meja penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) tanpa kejelasan.
Hal ini menambah daftar panjang kasus mandek yang berpotensi menggerus kepercayaan publik dalam penanganan dugaan korupsi APBD di Pemprov Sulteng.
Baca Juga:
Kejati Sulteng Dinilai Tutup Mata Soal Dugaan Penyalahgunaan Pokir DPRD
Sebelumya, Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng telah melayangkan laporan resmi ke Kejati Sulteng pada tahun 2023, KRAK menyoroti anggaran pokir DPRD Sulteng ratusan milyar per tahun, Namun muncul laporan masyarakat yang menemukan sejumlah dugaan penyalahgunaan dalam pelaksanaan di lapangan.
Laporan ini dilakukan atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung yang gencar membongkar kasus serupa di provinsi lain. Modus, nilai, hingga aktornya dinilai mirip. Karena itu, transparansi penanganan laporan di daerah menjadi krusial.
SULTENG.WAHANANEWS.CO, telah berulangkali melakukan upaya komfirmasi terkait tindak lanjut laporan tersebut, Namun hingga kini belum ada jawaban resmi dari pihak Kejati Sulteng.
Baca Juga:
Gelontorkan Puluhan Miliar ke APH Saat Rakyat Menjerit, KPK Harus Segera Turun ke Sulteng
Kepala seksi penerangan hukum (kasipengkum) Kejati Sulteng Abdul Sofyan Laode, mengaku belum mengetahui hal tersebut,
“Memangnya ada laporan pokir DPRD masuk ke Kejati Sukteng,” tanya Abdul Sofyan Laode, kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Kamis (21/5/2026)
“Siapa pelapornya, kalo memang ada tolong kirimkan prihal laporan dan tanda terima laporan tersebut” tanya Laode kembali.
Lebih lanjut Laode, mempersilahkan pelopor untuk menyurat resmi menanyakan tindak lanjut laporan terkait pokir DPRD Sulteng ini.
“Kalau benar pernah melaporkan perkara tersebut dan anda sebagai pelapor, silahkan menyurat secara resmi untuk menanyakan perkembangan penanganan laporannya, pungkas laode.
Literasi SULTENG.WAHANANEWS.CO
1) Hak Pelapor yang Terabaikan?
Surat permintaan informasi dari pelapor KRAK mengacu UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Inti permintaannya sederhana: masyarakat berhak tahu sejauh mana laporan mereka ditangani.
2) “Raib” Jadi Tanda Tanya Besar
Kata “raib” muncul karena hingga berita ini diturunkan belum ada kejelasan status laporan. Belum ada SP2HP, belum ada panggilan klarifikasi, dan belum ada konfirmasi resmi dari Kejati Sulteng. Kekosongan informasi inilah yang memicu spekulasi negatif di ruang publik. Apakah betul mandeknya sejumlah kasus APBD di Sulteng disebabkan besarnya dana hibah yang mengalir ke Kejati Sulteng?
[Redaktur: Sobar Bahtiar]