SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Di Tengah mencuatnya sejumlah temuan dugaan penyalahgunaan dana pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) justru berkas laporannya diduga hilang di meja penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) tanpa kejelasan.
Hal ini menambah daftar panjang kasus mandek yang berpotensi menggerus kepercayaan publik dalam penanganan dugaan korupsi APBD di Pemprov Sulteng.
Baca Juga:
Diskusi Modus "Bagi-Bagi Proyek" Eksekutif, Legislatif, dan APH di Sulteng Tidak Tuntas
Sebelumya, Koalisi Rakyat Anti Korupsi (KRAK) Sulteng telah melayangkan laporan resmi ke Kejati Sulteng pada tahun 2023, KRAK menyoroti anggaran pokir DPRD Sulteng ratusan milyar per tahun namun dalam pelaksanaannya masyarakat menemukan dugaan korupsi.
Mulai dari dugaan praktik monopoli proyek pokir oleh kolega Anggota DPRD dan orang-orang tentu yang telah dikondisikan, hingga jual beli alat pertanian. Padahal batuan pemerintah tersebut semestinya diberikan secara gratis.
Laporan ini dilakukan atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung yang gencar membongkar kasus serupa di provinsi lain. Modus, nilai, hingga aktornya dinilai mirip. Karena itu, transparansi penanganan laporan di daerah menjadi krusial.
Baca Juga:
Dugaan Kongkalikong Warnai Penyusunan RAPBD di Sulteng
SULTENG.WAHANANEWS.CO, telah berulangkali melakukan upaya komfirmasi terkait tindak lanjut laporan tersebut, Namun hingga kini belum ada jawaban resmi dari pihak Kejati Sulteng.
Kepala seksi penerangan hukum Kejati Sulteng Abdul Sofyan Laode, mengaku belum mengetahui hal tersebut,
“Memangnya ada laporan pokir DPRD masuk ke Kejati Sukteng,” tanya Abdul Sofyan Laode, kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Kamis (21/5/2026)
“Siapa pelapornya, kalo memang ada tolong kirimkan prihal laporan dan tanda terima laporan tersebut” tanya Laode kembali.
Lebih lanjut Laode, mempersilahkan pelopor untuk menyurat resmi menanyakan tindak lanjut laporan terkait pokir DPRD Sulteng ini.
“Kalau benar pernah melaporkan perkara tersebut dan anda sebagai pelapor, silahkan menyurat secara resmi untuk menanyakan perkembangan penanganan laporannya, pungkas Laode.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]