"Sudah lebih 17 tahun adanya perusahaan perkebunan sawit beraktivitas tanpa adanya HGU,"pungkasnya.
Mantan Kades Bunta Alfred Pantilu sepengetahuan dirinya sejak menjabat kades PT ANA belum memiliki HGU.
Baca Juga:
Diduga Salahgunakan Dana Desa Rp600 jutaan, PJ Kades Tanah Harapan, Sigi Dijebloskan Ke Rutan Kelas II A Kota Palu
"Sebab saya sendiri menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak mengeluarkan HGU,"ucapnya.
Ia merasa prihatin pada masyarakat sekitar lingkar sawit tidak memberi dampak signifikan asas manfaat keberadaan perusahaan tersebut.
Ia mengemukakan, selama dirinya menjabat sebagai Kades tidak pernah mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk pengurus koperasi.
Baca Juga:
Kejati Sulteng Geledah Perkebunan Sawit PT RAS di Lahan HGU PTPN XIV di Morowali Utara
Ia menyebut dalam pengelolaan koperasi tidak adanya tranparansi, baik terkait rapat umum, rapat luar biasa dan laporan pertanggungjawaban.
"Intinya selama saya menjabat kades tidak pernah ada rapat,"kata Alfred.
Salah satu petani plasma desa Bunta Jabar mengatakan, dana bagi hasil koperasi setiap tahunya berbeda-beda.