"Sudah lebih 17 tahun adanya perusahaan perkebunan sawit beraktivitas tanpa adanya HGU,"pungkasnya.
Mantan Kades Bunta Alfred Pantilu sepengetahuan dirinya sejak menjabat kades PT ANA belum memiliki HGU.
Baca Juga:
Diduga Langgar Aturan SPM demi Hibah Rp13 Miliar ke Kejati Pemprov Sulteng Terancam Sanksi
"Sebab saya sendiri menyurati Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak mengeluarkan HGU,"ucapnya.
Ia merasa prihatin pada masyarakat sekitar lingkar sawit tidak memberi dampak signifikan asas manfaat keberadaan perusahaan tersebut.
Ia mengemukakan, selama dirinya menjabat sebagai Kades tidak pernah mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk pengurus koperasi.
Baca Juga:
Pemprov Sulteng Terancam Sanksi, Hibahkan Rp13 Miliar ke Kejati Tapi Kebutuhan Dasar Masyarakat Diabaikan
Ia menyebut dalam pengelolaan koperasi tidak adanya tranparansi, baik terkait rapat umum, rapat luar biasa dan laporan pertanggungjawaban.
"Intinya selama saya menjabat kades tidak pernah ada rapat,"kata Alfred.
Salah satu petani plasma desa Bunta Jabar mengatakan, dana bagi hasil koperasi setiap tahunya berbeda-beda.