Pemprov juga menyebut dukungan ke instansi vertikal merupakan bentuk sinergi untuk memperkuat pelayanan publik, penegakan hukum, dan stabilitas daerah.
Terkait evaluasi APBD, Pemprov menegaskan Gubernur tidak memiliki kewenangan mengubah prioritas program internal Pemkab/Pemkot secara sepihak. Evaluasi hanya memastikan kesesuaian dengan peraturan, kepentingan umum, dan dokumen perencanaan.
Baca Juga:
Ditegur KPK Soal Hibah APBD ke Vertikal, Pemprov Sulteng Melawan(?)
Pemprov juga mengklaim pengentasan kemiskinan tetap prioritas. Pada 2025 dialokasikan Rp426,17 miliar dan naik menjadi Rp504,59 miliar pada 2026 untuk pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, UMKM, hingga infrastruktur dasar.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tetap konsisten melaksanakan kebijakan efisiensi dengan mengutamakan program prioritas,” tegasnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Sofyan Laude yang dikonfirmasi terkait kapan klinik Kejati "difungsikan" untuk melayani masyarakat umum?
Baca Juga:
Ketua MIPI Anwar Hafid Lantang di Mimbar, Tapi APBD Se-Sulteng Carut Marut: Kemiskinan 12,17% APBD Malah Mengalir ke Vertikal
Ia hanya menjawab singkat.“Sy koordinasi dengan pihak terkait,” tulis Laode menjawab pertanyaan SULTENG.WAHANANEWS.CO, Selasa (11/8/2026) Namun hingga berita ini ditayangkan Laode belum memberikan jawaban lebih lanjut.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]