SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu –Trias politika adalah konsep pembagian kekuasaan negara ke dalam tiga bentuk lembaga yang terpisah: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tujuan utamanya adalah mencegah kekuasaan absolut, menciptakan sistem saling mengawasi (checks and balances).
Seorang kepala daerah dalam forum publik menegaskan pentingnya "Trias Politika" sebagai fondasi demokrasi. Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif harus berjalan pada koridornya masing-masing, saling mengawasi, dan tidak saling mencampuri.
Baca Juga:
3 Kebiasaan yang Dapat Merusak Kesehatan Ponsel
Namun di tengah penegasan itu, praktik tata kelola anggaran terhadap daerah yang Ia pimpin justru disorot. KPK disebut tengah mendalami dua pos anggaran besar, yakni: Pokok-Pokok Pikiran DPRD atau Pokir dan Hibah APBD ke APH. Dugaan "bagi-bagi proyek" dalam dua pos ini dinilai berpotensi merusak mekanisme check and balances antar lembaga.
Jika dugaan tersebut benar, maka dampaknya tidak hanya pada anggaran. Lebih serius, fungsi pengawasan dan independensi lembaga negara ikut melemah.
Ketika Pokir Melemahkan Fungsi Pengawasan DPRD
Baca Juga:
Secara regulasi, Pokir adalah hak inisiatif DPRD. Fungsinya menyalurkan aspirasi masyarakat hasil reses. Eksekutif hanya memverifikasi kelayakan teknis dan mengeksekusi.
Dalam praktik diduga terjadi pergeseran. Titik dan jenis kegiatan Pokir disebut tidak sepenuhnya berbasis data. Ada indikasi proses "arahan" dan "akomodasi" dari eksekutif.
Ketika ekskutif ikut menentukan Pokir, maka DPRD kehilangan independensi. Lembaga yang seharusnya mengawasi eksekutif justru berada dalam posisi yang sama-sama diuntungkan. Akibatnya fungsi pengawasan DPRD menjadi tumpul.