“Anggaran ini semestinya digunakan untuk membangun irigasi, jalan lingkungan, puskesmas, penanggulangan banjir, pengadaan air bersih. Jika itu dilakukan, tentu sudah dinikmati masyarakat sejak awal tahun 2026,” ujar salah satu praktisi anti korupsi di Palu.
Bertentangan dengan Arahan KPK
Baca Juga:
Ditegur KPK Soal Hibah APBD ke Vertikal, Pemprov Sulteng Melawan(?)
Selain diduga bertentangan dengan Permendari Nomor 77/2020, pemberian hibah ratusan miliar ini juga bertentangan dengan arahan KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto pada pertengahan Mei 2026 di Kantor Kemendagri Jakarta menegaskan larangan kepala daerah memberikan dana hibah APBD kepada instansi vertikal, termasuk APH.
Alasannya: praktik tersebut rawan memicu konflik kepentingan dan berpotensi menjadi celah suap terselubung. Ketika lembaga pengawas menerima dana dari eksekutif, fungsi checks and balances dikhawatirkan menjadi tumpul.
Baca Juga:
Ketua MIPI Anwar Hafid Lantang di Mimbar, Tapi APBD Se-Sulteng Carut Marut: Kemiskinan 12,17% APBD Malah Mengalir ke Vertikal
Pemprov Menepis Sorotan KPK
Menanggapi sorotan tersebut, Pemprov Sulteng melalui pernyataan resmi di website sultengprov.go.id menegaskan bahwa kebijakan hibah dilaksanakan sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020.
“Hibah kepada TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri maupun kementerian/lembaga lainnya diberikan secara selektif berdasarkan kebutuhan, manfaat, kemampuan fiskal daerah, serta tidak mengurangi pemenuhan pelayanan dasar masyarakat,” kata Wahyu.