SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Garis polisi telah dipasang. Kolam-kolam perendaman disegel. Lokasi penumpukan material ditutup. Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kelurahan Poboya dan sekitarnya, Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam beberapa bulan terakhir praktis terhenti. Tetapi bagi Pengurus Pusat Himpunan Pemuda Alkhairaat (PP HPA), pekerjaan penegakan hukum sama sekali belum selesai.
"Ada rasa geram yang teramat sangat yang terus kami tahan," tegas Ketua Umum PP HPA, Ashar Yahya dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2026).
Baca Juga:
Pecah Rekor! AKBP Helen Simanjuntak Jadi Polwan Pertama yang Pimpin Polres di Polda Babel
Sebagai ormas keagamaan yang lahir dan berakar di wilayah Indonesia Timur, khususnya di tanah Palu, maka Ashar merasa muak melihat bagaimana kejahatan ekologi ini dibiarkan telanjang bertahun-tahun, "Serta muak menyaksikan sandiwara penegakan hukum yang hanya menyasar pelaku-pelaku kecil di lapangan," tandasnya.
Jika PP HPA baru bersuara hari ini, lanjut Ashar Yahya, bukan berarti mereka baru bangun, melainkan karena kesabaran telah sampai pada batasnya.
Himpunan Pemuda Alkhairaat tidak bisa lagi menoleransi kejahatan terorganisasi yang merampok uang negara, mengancam nyawa warga Kota Palu, dan merusak tanah kelahiran mereka, khususnya kaum Abnaul Khairaat.
Baca Juga:
Kirim Pesan Maaf ke Istri, Pria Berinisial WH Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak di Kamar Hotel
Justru setelah aktivitas di lapangan berhenti, sebut Ashar, pertanyaan yang jauh lebih mendasar harus diajukan, mengapa PETI skala raksasa ini bisa berlangsung begitu lama.
"Siapa yang selama ini menyetor modal, siapa yang menyediakan ekskavator, dari mana tonase bahan kimia beracun diperoleh, siapa yang mengolah dan menampung emasnya, serta ke mana aliran uang hasil kejahatan ini mengalir?" jelas Ashar Yahya.
Sebab PETI, katanya, bukan sekadar perkara buruh kasar yang berdiri di depan kolam perendaman emas. Di belakangnya terdapat kapital besar, rantai pasok industri, jaringan penadahan, pengamanan terstruktur, dan tumpukan keuntungan haram.