SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Pertemuan antara Rektor Universitas Tadulako Prof. Amar dengan Kajati Sulteng Zulfikar Tanjung pada Rabu (5/8/2026) di Kantor Kejati tentu sah-sah saja. Silaturahmi antar pimpinan lembaga adalah hal lumrah dalam birokrasi. Masalahnya, pertemuan itu terjadi di waktu yang sensitif.
Tepat 3 bulan sebelumnya, pada 25 Mei 2025, Itjen Kemdiktisaintek telah menerbitkan Laporan Hasil Audit Nomor 37/LHA/E2/V/2025. Audit itu menyorot 12 permasalahan dalam pengadaan barang dan jasa di Untad TA 2024 dengan objek yang diaudit senilai Rp18,36 miliar.
Baca Juga:
Diduga Tidak Melalui Pembahasan DPRD, Rp14,27 Miliar Proyek di Sigi, Sulteng Disoal L-KPK, Kejati Diminta Usut Tuntas
Isinya beragam. Mulai dari dugaan pengkondisian proyek pada kontraktor tertentu, ketidaksesuaian volume pekerjaan, pekerjaan yang belum dilaksanakan, hingga aset yang belum dimanfaatkan. Temuan ini bukan hal baru di dunia kampus. Tapi karena nilainya besar dan menyangkut uang negara, publik berhak tahu: "Bagaimana tindak lanjutnya".
Ruang Publik Butuh Kepastian, Bukan Spekulasi
Hingga pertengahan Agustus 2026, belum ada informasi resmi dari Kejati Sulteng maupun Untad terkait status penanganan temuan tersebut. Apakah sudah masuk tahap klarifikasi, penyelidikan, atau masih dalam proses internal kampus?
Baca Juga:
Kejati Sulteng Hentikan Penyidikan Dugaan Korupsi PT RAS, FPMMU Desak Kejagung Ambil Alih
Kebisuan ini yang memicu tanda tanya. Apalagi ketika dua pimpinan bertemu secara tertutup tanpa rilis resmi setelahnya.
Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, transparansi adalah kunci. Bukan untuk mengadili di media, tapi untuk mencegah munculnya berbagai spekulasi liar di masyarakat.
"Kepercayaan publik hanya bisa dijaga kalau setiap proses ditangani secara terbuka dan akuntabel," ujar seorang pengamat kebijakan publik, di Kota Palu.