SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta – Ketika KPK bicara soal pertambangan tanpa izin (PETI), kita tidak bisa lagi menyederhanakannya sebagai soal "penambang nakal". Pernyataan Direktur Korsup Wilayah II KPK Bahtiar Ujang Purnama dalam Rakor di Gedung Merah Putih, Rabu (1/7/2026), justru membuka borok yang lebih besar: tata kelola dan regulasi.
KPK tegas. Penindakan saja tidak akan menyelesaikan masalah. Akarnya ada pada tata kelola yang lemah dan ketatnya regulasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di daerah yang tidak dibarengi jaminan pasokan material.
Baca Juga:
PETI Poboya Kembali Menelan Korban Jiwa, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng: Tamparan Keras Bagi Polda
Data Tidak Bohong: Kita Kekurangan Material
Data per 30 Juni 2026 yang dipaparkan KPK memperlihatkan betapa rapuhnya rantai pasok kita: - Andesit: Defisit 56% - Pasir dan batu: Defisit 53% - Pasir: Defisit 83% - Tanah urug: Defisit 97%
Defisit sebesar ini bukan angka. Ini adalah proyek jalan yang molor, rumah yang tidak jadi dibangun, dan harga material yang melambung. Dan ketika kebutuhan mendesak tapi pintu legal tertutup, maka pintu ilegal akan terbuka.
Baca Juga:
Tambang Emas Ilegal Dekat Mandalika Terbongkar, Curiannya Rp6,8 Miliar Per Hari
“Ketidakseimbangan neraca komoditas ini tidak boleh jadi pembenaran untuk membiarkan eksploitasi di luar jalur hukum. Justru ini alarm agar tata kelola segera dibenahi,” tegas Bahtiar.
Sulteng Bercermin: Galian C Tutup, Tenaga Kerja Dirumahkan
Apa yang terjadi di Jawa Barat dengan 94 aduan PETI sepanjang 2025, juga terjadi di rumah kita sendiri, Sulawesi Tengah. Ketatnya proses persetujuan RKAB membuat sejumlah tambang Galian C resmi di Sulteng terpaksa tutup. Dampaknya berantai: pasokan material untuk proyek infrastruktur daerah terhambat, harga naik, dan yang paling pahit, ribuan tenaga kerja dirumahkan.