SULTENG.WAHANANEW.CO, Kota Palu– Di tengah gempuran efisiensi anggaran dari pusat, langkah Gubernur Anwar Hafid merangkul 52 perusahaan IUP di Sulawesi Tengah terasa seperti angin segar. CPM, Donggi Senoro, dan puluhan perusahaan tambang lain siap bergotong royong membiayai infrastruktur lewat CSR. Jalan dibuka, jembatan dibangun, listrik dinyalakan. Semua itu fondasi yang kita butuhkan agar Sulteng tidak terus tertinggal.
Tapi pembangunan yang waras tidak bisa berhenti di aspal dan beton. Ada wajah-wajah rakyat yang menunggu di ujung jalan itu. Ada ibu di Morowali yang tiap malam masih rebus air keruh buat anaknya. Ada anak di Palu yang putus sekolah karena orang tuanya kalah sama harga beras. Ada lansia di daerah 3T yang kalau sakit harus titip doa dulu sebelum jalan kaki ke puskesmas. Jalan bagus memang bikin ongkos turun, tapi kalau perut hari ini kosong, jalan itu cuma jadi pemandangan.
Baca Juga:
Punya Fasilitas 'High Class', Menteri PU Optimis SR Nagan Raya Berfungsi untuk Tahun Ajaran Baru
Di sinilah fondasi hukum CSR sering diabaikan. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sudah tegas di Pasal 74: perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ini bukan sumbangan sukarela, ini kewajiban. Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 menegaskan CSR itu biaya perusahaan yang harus dilaksanakan dengan prinsip kepatutan dan kewajaran.
Kata "kewajaran" itu penting, karena tidak wajar rasanya kalau daerah lingkar tambang hidup berdampingan dengan kemewahan alat berat tapi anak-anaknya masih stunting. Untuk sektor tambang, Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2013 bahkan lebih spesifik. CSR wajib diprioritaskan untuk pemberdayaan masyarakat lingkar tambang: pendidikan, kesehatan, ekonomi masyarakat, dan pelestarian lingkungan. Artinya semangat regulasi kita jelas.
Manusia dulu, baru fisiknya. Pemberdayaan dulu, baru proyeknya. Kalau semangat itu kita pegang, maka alokasi CSR di Sulteng harusnya lebih berat ke sisi manusia. Bayangkan kalau 70 persen dana CSR dialirkan untuk beasiswa anak-anak ring 1 tambang agar tidak ada lagi yang putus sekolah. Untuk posyandu dan penanganan stunting agar generasi emas 2045 lahir sehat, bukan cebol. Untuk modal UMKM ibu-ibu agar mereka tidak hanya jadi penonton truk tambang lewat.
Baca Juga:
Sidak Sekolah Rakyat di Sukoharjo, Menteri Dody Dapat Janji Pekerja Selesaikan Proyek Sesuai Target
Sementara 30 persen sisanya dipakai untuk infrastruktur yang langsung menyentuh hidup mereka: jalan tani supaya hasil kebun tidak busuk di jalan, air bersih supaya anak tidak diare, MCK sekolah supaya anak perempuan tidak bolos saat haid.
Sayangnya, godaan untuk "CSR ala kontraktor" selalu besar. Bangun jalan, pasang plang nama perusahaan, foto, selesai. Jalannya memang mulus, tapi roda ekonomi rakyat tetap macet. Jalannya memang lebar, tapi jurang kemiskinan tetap dalam. Itu bukan pembangunan, itu kosmetik.
Pak Gubernur Anwar Hafid sudah membuka pintu baik itu. Kini tinggal keberanian menjadi wasit yang adil. Pemprov Sulteng bisa menerbitkan aturan turunan berupa Pergub yang mewajibkan tiap perusahaan IUP melaporkan porsi CSR mereka. Wajibkan 70 persen untuk program non-fisik yang menyentuh langsung manusia, 30 persen untuk infrastruktur penunjang.