SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– KPK menyoroti ratusan miliar hibah APBD se-Sulawesi Tengah yang mengalir ke instansi vertikal. Namun di tengah efisiensi anggaran justru Aparat Penegak Hukum (APH) yang mendapat alokasi jumbo.
Salah satunya pembangunan Klinik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah senilai Rp4 miliar yang bersumber dari hibah APBD Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2025. Hingga kini gedung tersebut belum difungsikan untuk pelayanan masyarakat.
Baca Juga:
Ditegur KPK Soal Hibah APBD ke Vertikal, Pemprov Sulteng Melawan(?)
Anggaran ini merupakan bagian dari total Rp13 miliar yang dihibahkan Pemprov Sulteng ke Kejati guna membiayai 3 unit rumah jabatan. Bukan hanya itu, Puluhan miliar APBD Kabupaten/Kota juga mengalir ke APH.
Contohnya pembangunan Kantor Krimsus Polda Sulteng senilai Rp23 miliar pada yang bersumber dari APBD Morowali tahun anggaran 2026.
Kebutuhan Dasar Terlantar
Baca Juga:
Ketua MIPI Anwar Hafid Lantang di Mimbar, Tapi APBD Se-Sulteng Carut Marut: Kemiskinan 12,17% APBD Malah Mengalir ke Vertikal
Kondisi ini terjadi di tengah masih tingginya angka kemiskinan. Masyarakat masih mengeluhkan keterbatasan layanan kesehatan dasar di RSUD Undata Palu, pemenuhan air bersih di Kabupaten Sigi, irigasi yang tidak dialiri air, hingga anak sekolah di Kabupaten Donggala yang masih belajar di kantor desa.
Namun Pemerintah Provinsi Sulteng di bawah kepemimpinan Gubernur Anwar Hafid justru memilih menghibahkan APBD untuk hal yang bukan belanja prioritas. Pos anggaran jumbo ini lolos dalam proses asistensi APBD se-Kabupaten/Kota di Provinsi Sulteng.
Fungsi Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dipertanyakan
Kebijakan hibah APBD ke instansi vertikal juga menyeret peran Gubernur Sulawesi Tengah. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 ayat 2 huruf f. Gubernur memiliki kewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten dan Kota.
Lebih tegas lagi di Pasal 250 dan 251, Raperda APBD Kabupaten/Kota wajib disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Evaluasi itu mencakup 3 aspek: kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum, dan dokumen perencanaan. Namun faktanya, pos hibah jumbo tetap lolos.
Bukan Belanja Prioritas Diduga Bagi-bagi Proyek
Pemberian hibah ini disorot karena dinilai bukan belanja prioritas dan berpotensi menjadi ajang "bagi-bagi proyek" antara Pemprov Sulteng dengan Kejati dan Polda Sulteng di tengah kesulitan masyarakat akibat efisiensi anggaran yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Padahal sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pasal 450 ayat 2 huruf c, hibah kepada instansi vertikal harus digunakan untuk mendukung pencapaian sasaran program pemerintah daerah sesuai urusan kewenangan.
Pada ayat 3 ditegaskan hibah harus: kebutuhan prioritas yang tidak bisa ditunda, namun tidak wajib dan tidak mengikat, dan tidak boleh berturut-turut
Sedangkan Pemprov Sulteng sebelumnya telah memberikan hibah berupa sejumlah mobil mewah senilai miliaran rupiah hingga dana CSR guna fasilitas kantor senilai Rp1,3 miliar. Hal ini menegaskan dugaan pelanggaran panduan hibah APBD yang tercantum dalam Permendagri diatas.
Selain itu PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 62 menegaskan belanja hibah harus diprioritaskan untuk kepentingan publik secara langsung yang bersifat mendesak.
“Anggaran ini semestinya digunakan untuk membangun irigasi, jalan lingkungan, puskesmas, penanggulangan banjir, pengadaan air bersih. Jika itu dilakukan, tentu sudah dinikmati masyarakat sejak awal tahun 2026,” ujar salah satu praktisi anti korupsi di Palu.
Bertentangan dengan Arahan KPK
Selain diduga bertentangan dengan Permendari Nomor 77/2020, pemberian hibah ratusan miliar ini juga bertentangan dengan arahan KPK.
Ketua KPK Setyo Budiyanto pada pertengahan Mei 2026 di Kantor Kemendagri Jakarta menegaskan larangan kepala daerah memberikan dana hibah APBD kepada instansi vertikal, termasuk APH.
Alasannya: praktik tersebut rawan memicu konflik kepentingan dan berpotensi menjadi celah suap terselubung. Ketika lembaga pengawas menerima dana dari eksekutif, fungsi checks and balances dikhawatirkan menjadi tumpul.
Pemprov Menepis Sorotan KPK
Menanggapi sorotan tersebut, Pemprov Sulteng melalui pernyataan resmi di website sultengprov.go.id menegaskan bahwa kebijakan hibah dilaksanakan sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri 77 Tahun 2020.
“Hibah kepada TNI, Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri maupun kementerian/lembaga lainnya diberikan secara selektif berdasarkan kebutuhan, manfaat, kemampuan fiskal daerah, serta tidak mengurangi pemenuhan pelayanan dasar masyarakat,” kata Wahyu.
Pemprov juga menyebut dukungan ke instansi vertikal merupakan bentuk sinergi untuk memperkuat pelayanan publik, penegakan hukum, dan stabilitas daerah.
Terkait evaluasi APBD, Pemprov menegaskan Gubernur tidak memiliki kewenangan mengubah prioritas program internal Pemkab/Pemkot secara sepihak. Evaluasi hanya memastikan kesesuaian dengan peraturan, kepentingan umum, dan dokumen perencanaan.
Pemprov juga mengklaim pengentasan kemiskinan tetap prioritas. Pada 2025 dialokasikan Rp426,17 miliar dan naik menjadi Rp504,59 miliar pada 2026 untuk pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, UMKM, hingga infrastruktur dasar.
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tetap konsisten melaksanakan kebijakan efisiensi dengan mengutamakan program prioritas,” tegasnya.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Sofyan Laude yang dikonfirmasi terkait kapan klinik Kejati "difungsikan" untuk melayani masyarakat umum?
Ia hanya menjawab singkat.“Sy koordinasi dengan pihak terkait,” tulis Laode menjawab pertanyaan SULTENG.WAHANANEWS.CO, Selasa (11/8/2026) Namun hingga berita ini ditayangkan Laode belum memberikan jawaban lebih lanjut.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]