Kebijakan hibah APBD ke instansi vertikal juga menyeret peran Gubernur Sulawesi Tengah. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 65 ayat 2 huruf f. Gubernur memiliki kewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten dan Kota.
Lebih tegas lagi di Pasal 250 dan 251, Raperda APBD Kabupaten/Kota wajib disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi. Evaluasi itu mencakup 3 aspek: kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan, kepentingan umum, dan dokumen perencanaan. Namun faktanya, pos hibah jumbo tetap lolos.
Baca Juga:
Ditegur KPK Soal Hibah APBD ke Vertikal, Pemprov Sulteng Melawan(?)
Bukan Belanja Prioritas Diduga Bagi-bagi Proyek
Pemberian hibah ini disorot karena dinilai bukan belanja prioritas dan berpotensi menjadi ajang "bagi-bagi proyek" antara Pemprov Sulteng dengan Kejati dan Polda Sulteng di tengah kesulitan masyarakat akibat efisiensi anggaran yang tertuang dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
Padahal sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pasal 450 ayat 2 huruf c, hibah kepada instansi vertikal harus digunakan untuk mendukung pencapaian sasaran program pemerintah daerah sesuai urusan kewenangan.
Baca Juga:
Ketua MIPI Anwar Hafid Lantang di Mimbar, Tapi APBD Se-Sulteng Carut Marut: Kemiskinan 12,17% APBD Malah Mengalir ke Vertikal
Pada ayat 3 ditegaskan hibah harus: kebutuhan prioritas yang tidak bisa ditunda, namun tidak wajib dan tidak mengikat, dan tidak boleh berturut-turut
Sedangkan Pemprov Sulteng sebelumnya telah memberikan hibah berupa sejumlah mobil mewah senilai miliaran rupiah hingga dana CSR guna fasilitas kantor senilai Rp1,3 miliar. Hal ini menegaskan dugaan pelanggaran panduan hibah APBD yang tercantum dalam Permendagri diatas.
Selain itu PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 62 menegaskan belanja hibah harus diprioritaskan untuk kepentingan publik secara langsung yang bersifat mendesak.