Pola bagi-bagi Pokir dan Hibah membuka ruang "kongkalikong" antara eksekutor dan legislator. Eksekutif butuh dukungan politik DPRD untuk meloloskan program. DPRD butuh "jatah" proyek untuk konstituen.
Akibatnya muncul simbiosis. DPRD tidak kritis mengawasi karena ikut menikmati. Eksekutif leluasa menjalankan program karena mendapat dukungan. Kondisi ini membuat APBD bergeser fungsi. Dari alat pelayanan publik menjadi alat konsolidasi kekuasaan.
Baca Juga:
3 Kebiasaan yang Dapat Merusak Kesehatan Ponsel
Tampak alat panen padi bantuan Pemprov Sulteng melalui program pokir DPRD diduga diperjualbelikan kepada kelompok tani di Kabupaten Donggala. Senin (22/5/2025)[SULTENG.WAHANANEWS.CO / Media Akhirat]
Tiga Kerusakan Sistemik
Pertama, fungsi pengawasan legislatif melemah. Kedua, fungsi pengawasan yudikatif dan APH melemah karena ada hubungan keuangan. Ketiga, terbuka ruang korupsi seperti mark up, titipan proyek bahkan kegiatan fiktif.
Baca Juga:
Kerusakan ini bersifat sistemik. Jika dibiarkan, pola yang sama akan diulang oleh siapapun yang berkuasa.
Ujian Bagi Penyelenggara Negara
Eksekutif diuji 3 hal: Menjaga batas kewenangan, tidak mencampuri Pokir. Menjaga transparansi, membuka data Pokir dan Hibah ke publik. Menjaga integritas, menempatkan APBD di atas kepentingan rakyat bukan diatas kepentingan kelompok.