SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– KPK secara tegas melarang kepala daerah memberikan dana hibah maupun Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi vertikal lainnya sebab berpotensi memicu konflik kepentingan serta melemahkan independensi fungsi penegakan hukum dan pengawasan. Peringatan keras ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di hadapan ratusan kepala daerah pada Mei 2026.
Konsep Trias Politika:
Baca Juga:
3 Kebiasaan yang Dapat Merusak Kesehatan Ponsel
Trias Politika adalah konsep pembagian kekuasaan negara ke dalam tiga bentuk lembaga yang terpisah: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tujuan utamanya adalah mencegah kekuasaan absolut, menciptakan sistem saling mengawasi (checks and balances).
Seorang kepala daerah dalam forum publik menegaskan pentingnya "Trias Politika" sebagai fondasi demokrasi. Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif harus berjalan pada koridornya masing-masing, saling mengawasi, dan tidak saling mencampuri.
Namun di tengah penegasan itu, praktik tata kelola anggaran terhadap daerah yang Ia pimpin justru disorot. KPK disebut tengah mendalami dua pos anggaran besar, yakni: Pokok-Pokok Pikiran DPRD atau Pokir dan Hibah APBD ke APH. Dugaan "bagi-bagi proyek" dalam dua pos ini dinilai berpotensi merusak mekanisme check and balances antar lembaga.
Baca Juga:
Jika dugaan tersebut benar, maka dampaknya tidak hanya pada anggaran. Lebih serius, fungsi pengawasan dan independensi lembaga negara ikut melemah.
Ketika Pokir Melemahkan Fungsi Pengawasan DPRD
Secara regulasi, Pokir adalah hak inisiatif DPRD. Fungsinya menyalurkan aspirasi masyarakat hasil reses. Eksekutif memverifikasi kelayakan teknis dan mengeksekusi.
Dalam praktik diduga terjadi pergeseran. Titik dan jenis kegiatan Pokir disebut tidak sepenuhnya berbasis data. Ada indikasi proses "arahan" dan "akomodasi" dari eksekutif agar saling terakomodir.
Ketika ekskutif ikut menentukan Pokir, maka DPRD kehilangan independensi. Lembaga yang seharusnya mengawasi eksekutif justru berada dalam posisi yang sama-sama diuntungkan. Akibatnya fungsi pengawasan DPRD menjadi tumpul.
Ketika Hibah ke APH Melemahkan Fungsi Pengawasan
Hibah adalah kewenangan eksekutif. Penyaluran Hibah APBD ke Aparat Penegak Hukum atau APH menjadi sorotan karena menyangkut independensi.
Persoalannya ada pada dasar penentuan. Sejumlah alokasi hibah dinilai muncul bukan berbasis prioritas kebutuhan, melainkan berdekatan dengan kepentingan politik.
Ketika APH menerima hibah dari eksekutif, maka rentan muncul konflik kepentingan. Lembaga yang seharusnya mengawasi penggunaan APBD justru menerima dana dari eksekutif. Ini berpotensi melemahkan fungsi pengawasan APH terhadap eksekutor anggaran.
Tampak Rumah Jabatan Wakajati dan Asitel Kejati Sulteng yang dibangun menggunakan hibah APBD Pemprov Sulteng Rp13 miliar di tengah banyaknya kebutuhan masyarakat skala prioritas belum terpenuhi. Rabu (22/6/2026) [SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali]
Indikasi Kongkalikong Eksekutor dan Legislator
Pola bagi-bagi Pokir dan Hibah membuka ruang "kongkalikong" antara eksekutor dan legislator. Eksekutif butuh dukungan politik DPRD untuk meloloskan program. DPRD butuh "jatah" proyek untuk konstituen.
Akibatnya muncul simbiosis. DPRD tidak kritis mengawasi karena ikut menikmati. Eksekutif leluasa menjalankan program karena mendapat dukungan. Kondisi ini membuat APBD bergeser fungsi. Dari alat pelayanan publik menjadi alat konsolidasi kekuasaan.
Tampak alat panen padi bantuan Pemprov Sulteng melalui program pokir DPRD diduga diperjualbelikan kepada kelompok tani di Kabupaten Donggala. Senin (22/5/2025)[SULTENG.WAHANANEWS.CO / Media Akhirat]
Tiga Kerusakan Sistemik
Pertama, fungsi pengawasan legislatif melemah. Kedua, fungsi pengawasan yudikatif dan APH melemah karena ada hubungan keuangan. Ketiga, terbuka ruang korupsi seperti mark up, titipan proyek bahkan kegiatan fiktif.
Kerusakan ini bersifat sistemik. Jika dibiarkan, pola yang sama akan diulang oleh siapapun yang berkuasa.
Ujian Bagi Penyelenggara Negara
Eksekutif diuji 3 hal: Menjaga batas kewenangan, tidak mencampuri Pokir. Menjaga transparansi, membuka data Pokir dan Hibah ke publik. Menjaga integritas, menempatkan APBD di atas kepentingan rakyat bukan diatas kepentingan kelompok.
Sebaliknya, Legislatif fokus memperjuangkan aspirasi mengawasi APBD tepat sasaran dan tidak mencampuri pelaksanaan pokir secara teknis
Kemudian Yudikatif fokus pada pengawasan yuridis terhadap pengelolaan APBD ketika terjadi kongkalikong anatar eksekutif dengan legislatif.
Namun, ketika ke tiga lembaga negara ini saling mengakomodir bagi- bagi proyek maka rakyat yang akan dikorbankan.
Penutup
Trias Politika tidak cukup digaungkan. Ia harus dihidupi. Sorotan KPK harus menjadi momentum mengembalikan APBD pada relnya: untuk melayani rakyat, bukan untuk mengamankan kekuasaan. "Ketika Pokir dibagi ke DPRD dan Hibah dibagi ke APH, maka yang runtuh bukan hanya anggaran. Tapi juga pilar demokrasi kita."
[Redaktur Sobar Bahtiar]