Dalam praktik diduga terjadi pergeseran. Titik dan jenis kegiatan Pokir disebut tidak sepenuhnya berbasis data. Ada indikasi proses "arahan" dan "akomodasi" dari eksekutif agar saling terakomodir.
Ketika ekskutif ikut menentukan Pokir, maka DPRD kehilangan independensi. Lembaga yang seharusnya mengawasi eksekutif justru berada dalam posisi yang sama-sama diuntungkan. Akibatnya fungsi pengawasan DPRD menjadi tumpul.
Baca Juga:
3 Kebiasaan yang Dapat Merusak Kesehatan Ponsel
Ketika Hibah ke APH Melemahkan Fungsi Pengawasan
Hibah adalah kewenangan eksekutif. Penyaluran Hibah APBD ke Aparat Penegak Hukum atau APH menjadi sorotan karena menyangkut independensi.
Persoalannya ada pada dasar penentuan. Sejumlah alokasi hibah dinilai muncul bukan berbasis prioritas kebutuhan, melainkan berdekatan dengan kepentingan politik.
Baca Juga:
Ketika APH menerima hibah dari eksekutif, maka rentan muncul konflik kepentingan. Lembaga yang seharusnya mengawasi penggunaan APBD justru menerima dana dari eksekutif. Ini berpotensi melemahkan fungsi pengawasan APH terhadap eksekutor anggaran.
Tampak Rumah Jabatan Wakajati dan Asitel Kejati Sulteng yang dibangun menggunakan hibah APBD Pemprov Sulteng Rp13 miliar di tengah banyaknya kebutuhan masyarakat skala prioritas belum terpenuhi. Rabu (22/6/2026) [SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali]
Indikasi Kongkalikong Eksekutor dan Legislator