SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– KPK secara tegas melarang kepala daerah memberikan dana hibah maupun Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi vertikal lainnya sebab berpotensi memicu konflik kepentingan serta melemahkan independensi fungsi penegakan hukum dan pengawasan. Peringatan keras ini disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di hadapan ratusan kepala daerah pada Mei 2026.
Konsep Trias Politika:
Baca Juga:
3 Kebiasaan yang Dapat Merusak Kesehatan Ponsel
Trias Politika adalah konsep pembagian kekuasaan negara ke dalam tiga bentuk lembaga yang terpisah: legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Tujuan utamanya adalah mencegah kekuasaan absolut, menciptakan sistem saling mengawasi (checks and balances).
Seorang kepala daerah dalam forum publik menegaskan pentingnya "Trias Politika" sebagai fondasi demokrasi. Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif harus berjalan pada koridornya masing-masing, saling mengawasi, dan tidak saling mencampuri.
Namun di tengah penegasan itu, praktik tata kelola anggaran terhadap daerah yang Ia pimpin justru disorot. KPK disebut tengah mendalami dua pos anggaran besar, yakni: Pokok-Pokok Pikiran DPRD atau Pokir dan Hibah APBD ke APH. Dugaan "bagi-bagi proyek" dalam dua pos ini dinilai berpotensi merusak mekanisme check and balances antar lembaga.
Baca Juga:
Jika dugaan tersebut benar, maka dampaknya tidak hanya pada anggaran. Lebih serius, fungsi pengawasan dan independensi lembaga negara ikut melemah.
Ketika Pokir Melemahkan Fungsi Pengawasan DPRD
Secara regulasi, Pokir adalah hak inisiatif DPRD. Fungsinya menyalurkan aspirasi masyarakat hasil reses. Eksekutif memverifikasi kelayakan teknis dan mengeksekusi.