"Hingga saat ini di Samsat Sigi Alhamdulillah banyak masyarakat sudah melaksanakan pembayaran untuk pergantian STNK dan pajak tahunannya," katanya.
Penerapan program untuk insentif pajak kendaraan bermotor itu sejak 14 April sampai 14 Mei 2025.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Ajak OPD Fokus Tingkatkan Produksi Pertanian di Sulawesi Tengah
"Untuk kendaraan dari luar Kabupaten Sigi belum bisa membayar pajak kendaraan bermotornya di Samsat Sigi, jadi mereka harus mutasi kendaraan terlebih dahulu dari alamat asalnya," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait adanya program Pemrov Sulteng tersebut tentang penghapusan insentif pajak kendaraan bermotor.
"Target pendapatan Samsat Sigi pada tahun 2025 sebesar Rp46 miliar dan Insya Allah di TW I sudah mencapai 21 persen atau setara Rp2 miliar," jelas Nursam.
Baca Juga:
Pemerintah Kabupaten Sigi Catat Penurunan Harga Kebutuhan Pangan Selama Libur Lebaran 2025
Diketahui realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2024 di Samsat Sigi mencapai 122 persen atau Rp58 miliar dari target sebesar Rp48 miliar.
Selanjutnya untuk realisasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2024 juga meningkat hingga 133 persen.
[Redaktur: Patria Simorangkir]