Berdasarkan Peraturan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD (sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 99 Tahun 2019).
Hibah APBD kepada instansi vertikal seharusnya bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, menunjang penyelenggaraan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta berorientasi langsung pada pelayanan masyarakat di daerah, misalnya pembangunan kantor, untuk pelayanan masyarakat, dan tidak diberikan berturut-turut setiap tahun apalagi jika terjadi tumpang tindih dengan pembiayaan APBN.
Baca Juga:
KPK Periksa Pengusaha Rokok Rokhmawan Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai Kemenkeu
Hal itu mengundang reaksi gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan demo berjilid di Kantor Kejati dan Cikasda bakhak ke Kantor Gubernur Sulteng. Namun dalam perjalanannya, Suara kritikan hibah Rp13 miliar ini berangsur redup, terkonfirmasi kadis Cikasda Andi Rully Djanggola, memberikan sejumlah proyek kepada gabungan LSM tersebut agar berhenti melakukan Demonstrasi.
Terkait sejumlah permasalahan ini SULTENG.WAHANANEWS.CO, berupaya menghubungi Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) IV.1 Koordinasi Supervisi (Korsup KPK) Andy Purwana, guna memintai tanggapan, Namun hingga berita ini ditayangkan tidak direspon.
Kemudian SULTENG.WAHANANEWS.CO, Menghubungi Kepala Dinas Cikasda Andi Rully Djanggola, guna klarifikasi, Namun juga tidak pernah ditanggapi, Kemudian mendatangi Kantor Cikasda 2 hari Kemudian tetapi Rully sedang tidak ada ditempat, Hingga berita ini ditayangkan upaya klarifikasi ini tidak ditanggapi, Nomor WhatsApp SULTENG.WAHANANEWS.CO. justru diblokir Jumat (2/2/2026).
Baca Juga:
Penipuan Berkedok KPK, Sahroni Sudah Serahkan Rp300 Juta
[Redaktur: Sobar Bahtiar]