SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Tiga Unit Proyek Rumah Jabatan (Rujab) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) tidak rampung sesuai waktu yang ditentukan, Hingga pertengahan Februari 2026 progresnya diperkirakan masing- masing baru mencapai 78%, Padahal Kontrak seharusnya berakhir Akhir Desember 2025.
Ketiga proyek ini adalah bagian dari fasilitas mewah Kejati Sulteng yang dibiayai oleh Hibah APBD Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Pemprov Sulteng) Senilai Rp13 miliar pada Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air (Cikasda) Tahun Anggaran 2025.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Rp60,8 Miliar, Tiga ASN Riau Dipanggil KPK
Informasi yang dihimpun SULTENG.WAHANANEWS.CO, dari salah satu sumber menyebut bahwa sejak awal Proyek Kejati Sulteng ini diduga dikondisikan pada kontraktor tertentu sehingga pelaksanaanya terbengkalai sebab kesulitan anggaran, akibatnya tidak mampu menyelesaikan proyek tersebut tepat waktu sesuai Surat Perintah Kerja (SPK).
Dugaan persekongkolan berbagai pihak dalam pengkondisian proyek-proyek ini seolah membenarkan hasil survey KPK yang dipaparkan dihadapan Kepala Daerah se-Sulteng pada rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih, Jalan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan. Rabu (6/8/2025).
Dalam kesempatan itu, Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, menyampaikan bahwa berdasarkan data Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) KPK menemukan tingkat rawan korupsi terjadi di sektor Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) di Sulteng.
Baca Juga:
KPK Ajukan Penundaan, Sidang Praperadilan Yaqut Dijadwal Ulang 3 Maret
Dari 13 kabupaten kota di Sulteng Survey KPK rata-rata capaiannya 64,37%.
Menurut KPK, Hal itu disebabkan oleh proses penganggaran yang belum sepenuhnya transparan, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang rawan dikondisikan akibat lemahnya peran APIP sebagai pengawas internal. Selain itu, Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum optimal.
Sementara itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 menunjukkan skor 66,36, yang masih tergolong rentan. Dua sektor yang dinilai paling krusial dan perlu pembenahan adalah pengadaan barang/jasa serta manajemen SDM.
“Skor rendah ini bukan hanya cerminan persepsi negatif, tapi peringatan akan adanya potensi masalah serius jika tidak segera dibenahi dengan reformasi struktural dan penguatan sistem pengawasan,” jelas Agung. dikutip dari laman resmi berita KPK.
Berita tersebut telah tayang di SULTENG.WAHANANEWS.CO, dengan judul: Tidak Transparan, KPK Peringatkan Kepala Daerah se- Sulteng Soal Korupsi Pengelolaan APBD dan SDA: sulteng.wahananews.co/utama/kpk-soroti-lemahnya-pengawas-internal-apip-dalam-pengelolaan-apbd-dan-pemanfaatan-sda-di-sulteng-H7xsl5facy
Biro Penyedia Barang dan Jasa di Balai Gubernur Sulteng, Jalan Samratilangi, kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur. Senin (22/2/2026) [SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali]
Kontaktor ke-Tiga Proyek Kesulitan Anggaran
Sementara itu, Kontraktor pelaksana ketiga proyek tersebut SS, mengaku terbengkalainya proyek tersebut disebabkan kesulitan pembiayaan, menurutnya ia baru mendapatkan uang muka pada tiga proyek tersebut, padahal progres pekerjaannya telah mencapai diatas 80%.
“Penyebab utama keterlambatan proyek ini adalah faktor keuangan, saya baru menerima uang muka sementara progres telah mencapai 80% Bayangkan saja berapa banyak biaya harus saya talangi,” Ungkap SS saat menemui SULTENG.WAHANANEWS.CO, di salah satu warkop di Kota Palu, Senin (2/2/2026).
Cikasda Telah Bayar 45% dan Memberikan Perpanjangan waktu 50 hari
Menanggapi hal itu, Dinas Cikasda Sulteng mengatakan bahwa anggaran ketiga proyek tersebut telah dibayarkan sebesar 45%.sementara progres pekerjaan telah mencapai 78%. Namun, Dinas Cikasda mengaku memberikan waktu penyelesaian 50 hari kalender.
“Sesuai peraturan yang berlaku Dinas Cikasda memberikan perpanjangan waktu 50 hari kalender kedepan, dengan syarat berlaku denda sebesar 1/1000 (satu per seribu setiap hari), apabila perpanjangan waktu yang diberikan terapi pihak penyedia jasa belum menyelesaikan pekerjaannya maka dapat dilakukan pemutusan kontrak,” jawab Dinas Cikasda melalui keterangan resminya kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Selasa (10/2/2026).
Kondisi Proyek Rujab Wakajati Sulteng yang dibiayai hibah APBD sekira Rp2 miliar TA 2025 yang progresnya saat ini masih 78%, di Jalan Tamrin, Kota Palu. Jumat (20/2/2026) SULTENG WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali]
Hibah APBD Rp13 Miliar, Pemprov dan Kejati Sulteng Diduga Labrak Regulasi
Sejak awal hibah APBD Sulteng ini disoroti banyak pihak, sebab disinyalir melanggar regulasi yang dipersyaratkan. Rujab Kejati yang merupakan objek Vertikal pembiayaan bukan menjadi kewajiban APBD setempat apalagi tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Pemberian Hibah APBD Kepada Instansi Vertikal diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Hal ini diurai secara spesifik dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 77 Tahun 2020, Permendagri 15 Tahun 2024, serta aturan teknis hibah melalui Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan perubahannya.
Berdasarkan Peraturan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD (sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 99 Tahun 2019).
Hibah APBD kepada instansi vertikal seharusnya bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, menunjang penyelenggaraan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta berorientasi langsung pada pelayanan masyarakat di daerah, misalnya pembangunan kantor, untuk pelayanan masyarakat, dan tidak diberikan berturut-turut setiap tahun apalagi jika terjadi tumpang tindih dengan pembiayaan APBN.
Hal itu mengundang reaksi gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan demo berjilid di Kantor Kejati dan Cikasda bakhak ke Kantor Gubernur Sulteng. Namun dalam perjalanannya, Suara kritikan hibah 13 miliar ini berangsur redup, diduga kadis Cikasda ARD memberikan sejumlah proyek kepada gabungan LSM tersebut agar berhenti melakukan Demonstrasi.
Terkait sejumlah permasalahan ini SULTENG.WAHANANEWS.CO, berupaya menghubungi Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) IV.1 Koordinasi Supervisi (Korsup KPK) Andy Purwana, guna memintai tanggapan, Namun hingga berita ini ditayangkan tidak direspon.
Kemudian SULTENG.WAHANANEWS.CO, Menghubungi Kepala Dinas Cikasda Andi Rully Djanggola, guna klarifikasi hal tersebut, Namun tidak pernah ditanggapi, Kemudian mendatangi Kantor Cikasda 2 hari Kemudian, Namun hingga berita ini ditayangkan upaya klarifikasi ini tidak ditanggapi justru nomor WhatsApp SULTENG.WAHANANEWS.CO. diblokir Jumat (2/2/2026).
[Redaktur: Sobar Bahtiar]