Menurut KPK, Hal itu disebabkan oleh proses penganggaran yang belum sepenuhnya transparan, Pengadaan Barang dan Jasa yang rawan dikondisikan akibat lemahnya peran APIP sebagai pengawas internal. Selain itu, Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang belum optimal.
Sementara itu, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2024 menunjukkan skor 66,36, yang masih tergolong rentan. Dua sektor yang dinilai paling krusial dan perlu pembenahan adalah pengadaan barang/jasa serta manajemen SDM.
Baca Juga:
KPK Periksa Pengusaha Rokok Rokhmawan Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai Kemenkeu
“Skor rendah ini bukan hanya cerminan persepsi negatif, tapi peringatan akan adanya potensi masalah serius jika tidak segera dibenahi dengan reformasi struktural dan penguatan sistem pengawasan,” jelas Agung. dikutip dari laman resmi berita KPK.
Berita tersebut telah tayang di SULTENG.WAHANANEWS.CO, dengan judul: Tidak Transparan, KPK Peringatkan Kepala Daerah se- Sulteng Soal Korupsi Pengelolaan APBD dan SDA: sulteng.wahananews.co/utama/kpk-soroti-lemahnya-pengawas-internal-apip-dalam-pengelolaan-apbd-dan-pemanfaatan-sda-di-sulteng-H7xsl5facy
Biro Penyedia Barang dan Jasa di Balai Gubernur Sulteng, Jalan Sam Ratilangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur. Senin (22/2/2026) [SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali]
Baca Juga:
Penipuan Berkedok KPK, Sahroni Sudah Serahkan Rp300 Juta
Kontaktor ke-Tiga Proyek Kesulitan Anggaran
Sementara itu, Kontraktor pelaksana ketiga proyek tersebut SS, mengaku terbengkalainya proyek tersebut disebabkan kesulitan pembiayaan, menurutnya ia baru mendapatkan uang muka pada tiga proyek tersebut, padahal progres pekerjaannya telah mencapai diatas 80%.
“Penyebab utama keterlambatan proyek ini adalah faktor keuangan, saya baru menerima uang muka sementara progres telah mencapai 80% Bayangkan saja berapa banyak biaya harus saya talangi,” Ungkap SS saat menemui SULTENG.WAHANANEWS.CO, di salah satu warkop di Kota Palu, Senin (2/2/2026).