“Sesuai peraturan yang berlaku Dinas Cikasda memberikan perpanjangan waktu 50 hari kalender kedepan, dengan syarat berlaku denda sebesar 1/1000 (satu per seribu setiap hari), apabila perpanjangan waktu yang diberikan terapi pihak penyedia jasa belum menyelesaikan pekerjaannya maka dapat dilakukan pemutusan kontrak,” jawab Dinas Cikasda melalui keterangan resminya kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Selasa (10/2/2026).
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Rp60,8 Miliar, Tiga ASN Riau Dipanggil KPK
Kondisi Proyek Rujab Wakajati Sulteng yang dibiayai hibah APBD sekira Rp2 miliar TA 2025 yang progresnya saat ini masih 78%, di Jalan Tamrin, Kota Palu. Jumat (20/2/2026) SULTENG WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali]
Hibah APBD Rp13 Miliar, Pemprov dan Kejati Sulteng Diduga Labrak Regulasi
Sejak awal hibah APBD Sulteng ini disoroti banyak pihak, sebab disinyalir melanggar regulasi yang dipersyaratkan. Rujab Kejati yang merupakan objek Vertikal pembiayaan bukan menjadi kewajiban APBD setempat apalagi tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Baca Juga:
KPK Ajukan Penundaan, Sidang Praperadilan Yaqut Dijadwal Ulang 3 Maret
Pemberian Hibah APBD Kepada Instansi Vertikal diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Hal ini diurai secara spesifik dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 77 Tahun 2020, Permendagri 15 Tahun 2024, serta aturan teknis hibah melalui Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan perubahannya.
Berdasarkan Peraturan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD (sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri Nomor 99 Tahun 2019).
Hibah APBD kepada instansi vertikal seharusnya bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, menunjang penyelenggaraan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta berorientasi langsung pada pelayanan masyarakat di daerah, misalnya pembangunan kantor, untuk pelayanan masyarakat, dan tidak diberikan berturut-turut setiap tahun apalagi jika terjadi tumpang tindih dengan pembiayaan APBN.