Cikasda Telah Bayar 45% dan Memberikan Perpanjangan waktu 50 hari
Menanggapi hal itu, Dinas Cikasda Sulteng mengatakan bahwa anggaran ketiga proyek tersebut telah dibayarkan sebesar 45%.sementara progres pekerjaan telah mencapai 78%. Namun, Dinas Cikasda mengaku memberikan waktu penyelesaian 50 hari kalender.
Baca Juga:
KPK Periksa Pengusaha Rokok Rokhmawan Terkait Kasus Korupsi Bea Cukai Kemenkeu
“Sesuai peraturan yang berlaku Dinas Cikasda memberikan perpanjangan waktu 50 hari kalender kedepan, dengan syarat berlaku denda sebesar 1/1000 (satu per seribu setiap hari), apabila perpanjangan waktu yang diberikan terapi pihak penyedia jasa belum menyelesaikan pekerjaannya maka dapat dilakukan pemutusan kontrak,” jawab Dinas Cikasda melalui keterangan resminya kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Selasa (10/2/2026).
Kondisi Proyek Rujab Wakajati Sulteng yang dibiayai hibah APBD sekira Rp2 miliar TA 2025 yang progresnya saat ini masih 78%, di Jalan Tamrin, Kota Palu. Jumat (20/2/2026) SULTENG WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali]
Baca Juga:
Penipuan Berkedok KPK, Sahroni Sudah Serahkan Rp300 Juta
Hibah APBD Rp13 Miliar, Pemprov dan Kejati Sulteng Diduga Labrak Regulasi
Sejak awal hibah APBD Sulteng ini disoroti banyak pihak, sebab disinyalir melanggar regulasi yang dipersyaratkan. Rujab Kejati yang merupakan objek Vertikal pembiayaan bukan menjadi kewajiban APBD setempat apalagi tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Pemberian Hibah APBD Kepada Instansi Vertikal diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Hal ini diurai secara spesifik dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 77 Tahun 2020, Permendagri 15 Tahun 2024, serta aturan teknis hibah melalui Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan perubahannya.