Bahkan, pemerintah daerah (pemda) telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Palu Nomor 40 Tahun 2021 tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam, dengan didukung oleh keluarnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Sampah.
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan timbulan sampah per tahun di Kota Palu pada 2023 mencapai 74,073 ton, kemudian sampah terkelola sebanyak 93,4 persen atau 69,187 ton per tahun dan sampah tidak terkelola sebanyak 6,6 persen atau 4,888 ton per tahun. Dari jumlah itu, 10 persen di antaranya merupakan sampah plastik.
Baca Juga:
Didemo Warga, Pemkot Jakut Berjanji Tambah Armada Angkut Sampah di TPS3R Koja
Suharyadi dan kawan-kawan sudah membuktikan bahwa TPS3R menjadi metode pengelolaan sampah yang ramah lingkungan, karena di dalamnya terjadi proses pemilihan untuk didaur ulang menjadi nilai tambah ekonomi masyarakat.
Bagi dia, seberapapun beratnya rintangan yang menghadang perjuangan, tidak ada yang tidak mungkin kalau semuanya bekerja sama.
[Redaktur: Patria Simorangkir/Antara]