SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke 79, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram
Pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid, di halaman Markas Besar Polda Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Senin (30/6/2025).
Baca Juga:
BNN dan Bea Cukai Ungkap Sindikat Narkoba Internasional, Sita 683 Kg Barang Terlarang
Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut diamankan dari tiga lokasi berbeda, yakni Besusu dan Watusampu di Kota Palu, serta Kabonga di Kabupaten Donggala.
“Dari ketiga lokasi ini, kami mengamankan empat tersangka, yaitu M, AN, RO, dan FA. Mereka diketahui berkomunikasi langsung dengan bandar narkoba yang berada di Tawau, Malaysia,” ujar Irjen Agus.
Menurutnya, modus operandi para pelaku adalah menyelundupkan sabu melalui pelabuhan-pelabuhan tradisional di wilayah pesisir Sulawesi Tengah, khususnya di sekitar Kota Palu. Setelah diselundupkan, sabu disimpan untuk kemudian didistribusikan ke sejumlah daerah, seperti Donggala, Morowali Utara, dan wilayah lainnya.
Baca Juga:
Wakil Bupati Rohil Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Kejari
Tampak Kapolda Irjen Agus Nugroho dan Gubernur Sulteng Anwar Hafid, saat pimpin pemusnahan sabu seberat 40 kilogram, Senin (30/6/2025) [SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali / Humas Polda Sulteng]
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng mencatat, pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi besar yang berhasil memutus jaringan internasional.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh personel Ditresnarkoba, serta dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan,” kata Kapolda.