SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke 79, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 48,6 kilogram yang digelar di halaman Markas Besar Polda Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Senin (30/6/2025).
Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut diamankan dari tiga lokasi berbeda, yakni Besusu dan Watusampu di Kota Palu, serta Kabonga di Kabupaten Donggala.
Baca Juga:
Wakil Bupati Rohil Apresiasi Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Kejari
“Dari ketiga lokasi ini, kami mengamankan empat tersangka, yaitu M, AN, RO, dan FA. Mereka diketahui berkomunikasi langsung dengan bandar narkoba yang berada di Tawau, Malaysia,” ujar Irjen Agus.
Menurutnya, modus operandi para pelaku adalah menyelundupkan sabu melalui pelabuhan-pelabuhan tradisional di wilayah pesisir Sulawesi Tengah, khususnya di sekitar Kota Palu. Setelah diselundupkan, sabu disimpan untuk kemudian didistribusikan ke sejumlah daerah, seperti Donggala, Morowali Utara, dan wilayah lainnya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng mencatat, pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi besar yang berhasil memutus jaringan internasional.
Baca Juga:
Kendalikan Sabu di Sulteng-Sulbar, Kades Sibayu Donggala dan Istrinya, Diciduk BNNP Sulbar
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras seluruh personel Ditresnarkoba, serta dukungan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan,” kata Kapolda.
Ia juga menyebutkan bahwa pada semester pertama tahun 2025, Polda Sulteng berhasil mengungkap 48,6 kilogram sabu dengan 447 tersangka. Sementara di periode yang sama tahun sebelumnya, total sabu yang diamankan mencapai 55,6 kilogram dengan jumlah tersangka 450 orang.
“Jika dikonversikan, sabu sebanyak ini berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 194.400 jiwa. Artinya, kita berhasil menyelamatkan ratusan ribu masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.