SULTENG.WAHNANEWS.CO, Kota Palu– Kejaksaan Negeri (Kejari Kota Palu) dinilai tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan penyertaan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Palu.
Pasalnya, Kejari Kota Palu hanya fokus terhadap kasus Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang saat ini Dua orang Direksinya telah dijadikan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan kelas II Maesa sejak (3/10/2025).
Baca Juga:
Pemkot Palu Gelontorkan Dana Hibah APBD Rp5 Miliar Dalam Waktu Dua Tahun Berturut-turut Sinyalemen Kongkalikong Menguat
Sementara temuan dugaan penyalahgunaan penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam AVO) sampai saat ini belum tersentuh.
Informasi yang dihimpun SULTENG.WAHANANEWS.CO, dari sumber awanama menyebut bahwa temuan inspektorat atas dugaan penyalahgunaan penyertaan modal Perumdam AVO Kota Palu mencapai angka sekira Rp1,2 miliar,
“Kejari Kota Palu disinyalir tebang pilih soalnya temuan inspektorat atas dugaan penyertaan modal di Perumdam AVO juga besar sekitar Rp1,2 miliar tapi cuma Perumdam yang langsung diproses, padahal temuan ini bersamaan,” ujar sumber awanama ini kepada SULTEMG.WAHANANEWS.CO, (28/10/2025).
Baca Juga:
Pembagunan Kantor Kejari Kota Palu Memakai Hibah APBD Rp5 Miliar Dalam Waktu 2 Tahun Berturut-turut, Tetapi Hingga Kini Belum Ditempati
Selain itu, Sumber ini juga menyebut bahwa Perumdam AVO menjalin kerjasama pengadaan air bersih dengan perusahaan tambang emas Citra Palu Mineral (CPM) di Poboya, Akan tetapi pembayarannya tidak masuk ke Kas rekening Perumdam AVO,
Menurutnya, hal ini juga rawan terjadi penyalahgunaan keuangan terhadap perusahaan daerah yang dibiayai oleh APBD.
“Pembayaran hasil kerjasama pengadaan air bersih di tambang emas CPM diduga juga telah disalahgunakan karena uang pembayarannya tidak masuk rekening Perumdam AVO,” tambah sumber ini.