SULTENG.WAHNANEWS.CO, Kota Palu– Kejaksaan Negeri (Kejari Kota Palu) dinilai tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan penyertaan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Palu.
Pasalnya, Kejari Kota Palu hanya fokus terhadap kasus Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang saat ini Dua orang Direksinya telah dijadikan tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan kelas II Maesa sejak (3/10/2025).
Baca Juga:
Pemkot Palu Gelontorkan Dana Hibah APBD Rp5 Miliar Dalam Waktu Dua Tahun Berturut-turut Sinyalemen Kongkalikong Menguat
Sementara temuan dugaan penyalahgunaan penyertaan modal Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam AVO) sampai saat ini belum tersentuh.
Informasi yang dihimpun SULTENG.WAHANANEWS.CO, dari sumber awanama menyebut bahwa temuan inspektorat atas dugaan penyalahgunaan penyertaan modal Perumdam AVO Kota Palu mencapai angka sekira Rp1,2 miliar,
“Kejari Kota Palu disinyalir tebang pilih soalnya temuan inspektorat atas dugaan penyertaan modal di Perumdam AVO juga besar sekitar Rp1,2 miliar tapi cuma Perumdam yang langsung diproses, padahal temuan ini bersamaan,” ujar sumber awanama ini kepada SULTEMG.WAHANANEWS.CO, (28/10/2025).
Baca Juga:
Pembagunan Kantor Kejari Kota Palu Memakai Hibah APBD Rp5 Miliar Dalam Waktu 2 Tahun Berturut-turut, Tetapi Hingga Kini Belum Ditempati
Selain itu, Sumber ini juga menyebut bahwa Perumdam AVO menjalin kerjasama pengadaan air bersih dengan perusahaan tambang emas Citra Palu Mineral (CPM) di Poboya, Akan tetapi pembayarannya tidak masuk ke Kas rekening Perumdam AVO,
Menurutnya, hal ini juga rawan terjadi penyalahgunaan keuangan terhadap perusahaan daerah yang dibiayai oleh APBD.
“Pembayaran hasil kerjasama pengadaan air bersih di tambang emas CPM diduga juga telah disalahgunakan karena uang pembayarannya tidak masuk rekening Perumdam AVO,” tambah sumber ini.
Narasumber awanama ini meminta identitas dirinya dirahasiakan dan dilindungi dengan alasan profesi, Namun siap memberikan keterangan jika suatu saat dibutuhkan di pengadilan demi penegakan hukum yang berkeadilan.
"Tolong rahasiakan dulu identitas saya, namun jika dibutuhkan saya siap bersaksi di pengadilan,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Direktur Perumdam AVO Kota Palu Roy Elisa Sumakul, membantah semua tudingan tersebut. Menurutnya, Perumdam AVO sudah bekerja sesuai prosedur.
“Itu tidak betul, CPM itu adalah perusahaan besar tidak mungkin ada pembayaran yang tidak melalui rekening perusahaan,” ujar Roy, kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, saat ditemui di Kantornya, Jalan Tombolotutu, Kelurahan Talise Palaguni, Kecamatan Mantikulore, Senin (17/11/20225)
Namun, saat ditanya terkait temuan Inspektorat sekira Rp1,2 miliar, Direktur Perumdam AVO Kota Palu itu justru balik mendatang agar SULTENG.WAHANANEWS.CO, menanyakan langsung ke Inspektorat, bukan ke Perumdam AVO.
“Silahkan tanya Langsung kesana, itu rananya inspektorat jangan tanya kesini,” tegas Roy.
Menanggapi hal ini, Kepala seksi Intelijen Kejari Kota Palu Yudi Trisna Amijaya, mengatakan bahwa pihak Kejari Kota palu sedang menelaah dugaan kasus Perumdam AVO ini,
Menurutnya, jika memang cukup bukti maka pihak Kejari Kota Palu akan segerah memanggil pihak terkait guna dimintai keterangan,
“Makasih Infonya pak segera saya lakukan telaah dan saya segera informasikan perkembangan selanjutnya,” tulis Yudy menjawab WhatsApp SULTENG.WAHANANEWS.CO, Rabu (12/11/2025).
[Redaktur:: Sobar Bahtiar]