SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Walaupun berpotensi melanggar aturan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palu terus meminta dana hibah APBD Kepada Pemerintah Kota (Pemkot Palu) dalam waktu dua tahun berturut-turut, yakni 2024 dan 2025, guna pembangunan penambahan kapasitas kantor, di Jalan Moh Yamin, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan.
Pemkot Palu diduga kongkalikong dengan Kejari sebab memberikan hibah APBD dalam waktu dua tahun berturut-turut dalam keadaan efesiensi anggaran, sementara masih banyak kebutuhan masyarakat yang semestinya lebih diutamakan
Baca Juga:
Mubazir (?) Habiskan Rp4 Miliar APBD Pemkot Palu TA 2024, Tetapi Hingga Kini Kantor Kejari Belum Ditempati
Padahal, menurut aturan yang berlaku, pemberian hibah yang bersumber dari APBD tidak boleh dilakukan secara terus-menerus setiap tahun anggaran. Ketentuan mengenai urgensi dan larangan pemberian secara berturut-turut ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 dan diperjelas melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Semestinya Kejari sebagai pengawas Pemerintah memberikan contoh yang baik dalam pengelolaan APBD dan mematuhi semua regulasi yang berlaku.
Namun, faktanya Kejari Kota Palu maupun Pemkot Palu diduga tidak mengindahkan regulasi tersebut.
Baca Juga:
Pembagunan Kantor Kejari Kota Palu Memakai Hibah APBD Rp5 Miliar Dalam Waktu 2 Tahun Berturut-turut, Tetapi Hingga Kini Belum Ditempati
Hal ini dikhawatirkan dapat melemahkan pengawasan pengelolaan APBD, bahkan disinyalir dapat melemahkan penegakan hukum.
Sebelumnya, pada tahun anggaran 2024 Pemkot Palu telah menggelontorkan dana hibah dari APBD sekira Rp4 miliar lebih,guna membiayai pembangunan Kantor Kejari Kota Palu
Kemudian, pada tahun 2025 Kejari Kota Palu Kembali meminta dana hibah APBD kepada Pemkot Palu sekira Rp700 juta lebih guna membiayai pembagunan jembatan penghubung antara gedung kejari lama dengan gedung baru dibangun.