SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palu, Yudi Trisnaamijaya ungkapkan dugaan korupsi sekira Rp2,6 miliar di anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Palu, Sulawesi tengah (Sulteng).
Sangkaan Korupsi di Pemerintah Kota Palu ini, pada 2 tahun PAD, yaitu Rp15,39 miliar di tahun 2018 dan Rp6,33 miliar tahun 2019.
Baca Juga:
Pemkot Palu Gelontorkan Dana Hibah APBD Rp5 Miliar Dalam Waktu Dua Tahun Berturut-turut Sinyalemen Kongkalikong Menguat
Sebut Trisnaamijaya, sinyalemen penyimpangan ini berupa, tidak melaporkan pembuatan akta atau risalah perolehan hak atas tanah dan-atau bangunan yang dibayarkan oleh wajib pajak, oleh pihak-pihak yang terlibat dalam proses penerbitan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Laporan BPHTB pada tahun 2018 ditemukan ketidaksesuaian antara data dari Kantor Pertanahan Kota Palu dengan Badan Pendapatan Daerah Kota Palu dengan rekening Koran Penerimaan BPHTB yang disetorkan oleh wajib pajak tahun 2018 dengan total keseluruhan yang tidak diterima oleh Kas Umum Daerah," ujar Yudi kepada WahanaNews.co, Kamis (12/9/2024).
Trisnaamijaya, mengatakan tim Intelijen Kejari Palu telah menyelidiki dengan memintai keterangan dari beberapa pihak. Namun, Yudi tidak menyebutkan secara rinci siapa saja pihak yang telah diperiksa oleh Kejari Kota Palu.
Baca Juga:
Pembagunan Kantor Kejari Kota Palu Memakai Hibah APBD Rp5 Miliar Dalam Waktu 2 Tahun Berturut-turut, Tetapi Hingga Kini Belum Ditempati
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]