SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palu meminta dana hibah APBD sekira Rp5 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot Palu) guna membiayai pembagunan penambahan kapasitas ruangan pegawai, di Jalan Moh Yamin, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan.
Pemkot Palu menggelontorkan APBD sekira Rp5 miliar selama dua tahun berturut-turut, yakni tahun anggaran 2024-2025.
Baca Juga:
Kejaksaan Toba Musnahkan Barang Bukti Yang Telah Inckracht
Namun, bangunan kantor mewah tersebut terkesan mubazir sebab hingga kini belum juga ditempati.
Semestinya, Kejari Kota Palu segerah memanfaatkan kantor tersebut mengingat anggaran APBD diberikan oleh Pemkot merupakan kebutuhan mendesak guna pelayanan hukum.
Kepala Seksi Kepegawaian Kejari Kota Palu Erlin, saat di temui SULTENG.WAHANANES.CO, mengatakan bahwa Kantor Kejari tersebut belum di gunakan karena Pemkot Kota Palu sebagai pemberi hibah belum menyerahkan kepada Kejari Kota Palu, sehingga sampai saat ini belum dapat ditempati.
Baca Juga:
Lewat Program “Sekop”, Kementerian PKP Berkomitmen Mewujudkan Aparatur Bebas Korupsi
Padahal kata Erlin, pembagunan gedung tersebut telah rampung sejak tahun 2024 Ahir.
“Seharusnya sudah boleh ditempati karena sangat dibutuhkan, kantor utama kami sudah sangat sempit, apalagi ada banyak penambahan pegawai baru, kami senang jika kantor tersebut segerah diserahkan kepada kami,” ujar Erlin kepada SULTEMG.WAHANANEWS.CO, Rabu (15/10/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas PU Kota Palu Ismayadin Parigede, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Gedung Kantor Kejari Kota Palu saat ini sedang tahap penyelesaian Ahir.