Menanggapi hal ini, Kepala Seksi (Kasi Intel) Kejari Parigi Moutong, Irwanto menegaskan, bahwa, laporan terkait dugaan kasus penyalahgunaan DD Buranga ini telah ditindak lanjuti, Menurutnya, ia telah memanggil pihak terkait, diantaranya; bendahara desa dan ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) guna pemeriksaan awal.
“Tunggu tanggal mainnya, saat ini proses pemeriksaan masih berjalan. Pihak-pihak terkait sudah kami panggil untuk dimintai keterangan,” ungkap Irwanto melalui telepon selulernya, Rabu (26/3/2025)
Baca Juga:
Polda Sulteng Soal Tambang Ilegal PT PBS di Sungai Bou Donggala: tidak Tertangkap Basah Saat Beroperasi
Sementara itu, Bendahara Desa Buranga Azam, kepada awak media mengakui bahwa, dirinya bersama ketua Bumdes telah dipanggil oleh kejari Parigi Moutong guna dimintai keterangan terkait pengadaan pupuk dan bibit kakao.
“Memang betul, sampai saat ini masyarakat belum menerima penyaluran pupuk yang dialokasikan dari desa. selain itu, Bumdes tidak aktif, bahkan ketua Bumdes baru ditunjuk tahun ini. sementara itu, Sekdes sedang sakit sehingga semua tanggung jawab diserahkan sepenuhnya kepada Kades,” tutur Azam kepada Wartawan, Rabu (15/1/2025)
Baca Juga:
Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran KEPP, Bawaslu Kota Gunungsitoli Diperiksa DKPP
Selanjutnya, SULTENG WAHANANEWS CO berupaya menghubungi telepon Kades Buranga Irfan Dgn Makmpa guna klarifikasi. Namun, Samapi berita ini ditayangkan permohonan klarifikasi ini tidak pernah ditanggapi. Kamis (27/3/2025).