SULTENG.WAHANNEWS.CO, Parigi Moutong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong agenda periksa Kepala Desa Buranga Irfan Dg Makampa atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sebelumnya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Buranga, Rizal, melaporkan Irfan atas dugaan penyimpangan sejumlah proyek DD di Kejari Parigi Moutong, Jalan Trans Sulawesi, Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (15/1/2025)
Baca Juga:
Polda Sulteng Soal Tambang Ilegal PT PBS di Sungai Bou Donggala: tidak Tertangkap Basah Saat Beroperasi
Rizal menyebut Irfan Makanpa terindikasi melakukan penyelewengan DD, diantaranya pengadaan bibit kakao, pengadaan pupuk dan sejumlah proyek infrastruktur lain.
“Kades Buranga mengalokasikan DD senilai Rp150 juta untuk pengadaan sebanyak 15 ribu pohon bibit kakao pada tahun anggaran 2023- 2024.
Baca Juga:
Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran KEPP, Bawaslu Kota Gunungsitoli Diperiksa DKPP
Namun, samapi ini masyarakat Desa Buranga baru menerima sekira 3.500 pohon. selain itu,, pengadaan pupuk yang semula dialokasikan sebanyak 15 ribu ton kini hanya sekitar 3.500 ton yang tersedia, itupun masih berada di tempat pembibitan, belum terdistribusi ke masyarakat hingga saat ini,” ujar Rizal kepada awak media di Parigi, Rabu (15/1/2025)
Bukan hanya itu, Rizal juga menduga terjadi banyak penyimpangan di sejumlah proyek infrastruktur
“seperti pembuatan talud di dusun I dan dusun VI, pembangunan bak air bersih di dusun III, dan pemeliharaan jalan lingkar desa, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dan uga tidak sesuai dengan surat perintah pembayaran (SPP),”ungkapnya.