SULTENG.WAHANNEWS.CO, Parigi Moutong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong agenda periksa Kepala Desa Buranga Irfan Dg Makampa atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Sebelumnya, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Buranga, Rizal, melaporkan Irfan atas dugaan penyimpangan sejumlah proyek DD di Kejari Parigi Moutong, Jalan Trans Sulawesi, Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (15/1/2025)
Baca Juga:
Polda Sulteng Soal Tambang Ilegal PT PBS di Sungai Bou Donggala: tidak Tertangkap Basah Saat Beroperasi
Rizal menyebut Irfan Makanpa terindikasi melakukan penyelewengan DD, diantaranya pengadaan bibit kakao, pengadaan pupuk dan sejumlah proyek infrastruktur lain.
“Kades Buranga mengalokasikan DD senilai Rp150 juta untuk pengadaan sebanyak 15 ribu pohon bibit kakao pada tahun anggaran 2023- 2024.
Baca Juga:
Dilaporkan Terkait Dugaan Pelanggaran KEPP, Bawaslu Kota Gunungsitoli Diperiksa DKPP
Namun, samapi ini masyarakat Desa Buranga baru menerima sekira 3.500 pohon. selain itu,, pengadaan pupuk yang semula dialokasikan sebanyak 15 ribu ton kini hanya sekitar 3.500 ton yang tersedia, itupun masih berada di tempat pembibitan, belum terdistribusi ke masyarakat hingga saat ini,” ujar Rizal kepada awak media di Parigi, Rabu (15/1/2025)
Bukan hanya itu, Rizal juga menduga terjadi banyak penyimpangan di sejumlah proyek infrastruktur
“seperti pembuatan talud di dusun I dan dusun VI, pembangunan bak air bersih di dusun III, dan pemeliharaan jalan lingkar desa, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), dan uga tidak sesuai dengan surat perintah pembayaran (SPP),”ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Seksi (Kasi Intel) Kejari Parigi Moutong, Irwanto menegaskan, bahwa, laporan terkait dugaan kasus penyalahgunaan DD Buranga ini telah ditindak lanjuti, Menurutnya, ia telah memanggil pihak terkait, diantaranya; bendahara desa dan ketua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) guna pemeriksaan awal.
“Tunggu tanggal mainnya, saat ini proses pemeriksaan masih berjalan. Pihak-pihak terkait sudah kami panggil untuk dimintai keterangan,” ungkap Irwanto melalui telepon selulernya, Rabu (26/3/2025)
Sementara itu, Bendahara Desa Buranga Azam, kepada awak media mengakui bahwa, dirinya bersama ketua Bumdes telah dipanggil oleh kejari Parigi Moutong guna dimintai keterangan terkait pengadaan pupuk dan bibit kakao.
“Memang betul, sampai saat ini masyarakat belum menerima penyaluran pupuk yang dialokasikan dari desa. selain itu, Bumdes tidak aktif, bahkan ketua Bumdes baru ditunjuk tahun ini. sementara itu, Sekdes sedang sakit sehingga semua tanggung jawab diserahkan sepenuhnya kepada Kades,” tutur Azam kepada Wartawan, Rabu (15/1/2025)
Selanjutnya, SULTENG WAHANANEWS CO berupaya menghubungi telepon Kades Buranga Irfan Dgn Makmpa guna klarifikasi. Namun, Samapi berita ini ditayangkan permohonan klarifikasi ini tidak pernah ditanggapi. Kamis (27/3/2025).