SULTENG.WAHANANEWS.CO, – Buol Bupati Buol Sulawesi Tengah (Sulteng) Risharyudi Triwibowo, masih bebas menjalankan pemerintahan sebagai kepala daerah, walaupun telah mengakui dirinya menerima miliaran rupiah dari hasil dugaan kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Terangan Kerja (Kemenaker)
Kronologi keterlibatan Triwibowo dalam kasus ini berawal sejak dirinya menjabat sebagai staf khusus Menteri Kemenaker Ida Fauziah. Ia terbukti menerima miliaran uang gratifikasi dari hasil pemerasan dan digunakan membeli motor gede (moge)
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Bea Cukai, PT Blueray Cargo Diduga Libatkan Oknum
KPK juga mengkonfirmasi telah menyita moge tersebut sebagai barang bukti setelah melakukan pengembangan kasus dari masing-masing tersangka
“KPK melakukan penyitaan 1 (satu) unit kendaraan roda dua, terkait perkara Kemenaker. Penyitaan dari Sdr. RYT (mantan Stafsus Menteri),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/7/2025)
Namun Ironisnya, KPK proses lebih lanjut tetap membiarkan Triwibowo, menjalankan pemerintahan sebagai Bupati Buol, sehingga banyak kalangan menilai KPK tebang pilih.
Baca Juga:
OTT KPK di Depok, Uang Ratusan Juta dan Oknum Hakim Diamankan
Padahal Delapan Orang komplotannya telah dijebloskan ke dalam jeruji bersih dan saat ini duduk di kursi pesakitan menjalani persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Para terdakwa yang dihadirkan dalam sidang tersebut yakni Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) Kemnaker tahun 2020–2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024–2025, Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017–2019, Wisnu Pramono; Direktur PPTKA tahun 2024–2025, Devi Anggraeni.
Selanjutnya, Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021–2025, Gatot Widiartono (GTW); Petugas Hotline RPTKA 2019–2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024–2025, Putri Citra Wahyoe (PCW); Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024–2025, Jamal Shodiqin (JMS); serta Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018–2025, Alfa Eshad (ALF).